Kota Bima, katada.id – Anggota Satreskrim Polres Bima Kota menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Pria berinisial IN (33) itu ditangkap di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, sekitar pukul 16.00 Wita, Rabu (26/8/2026)
Penangkapan dilakukan sebagai bentuk back up terhadap anggota Tipidter Polres Manggarai Barat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan yang menangani perkara tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Aipda Rahmad Hidayat lebih dulu melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan IN. Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyiannya, tim langsung bergerak ke Desa Sumi.
IN yang sehari-hari bekerja sebagai pekebun dan berdomisili di Kecamatan Lambu kemudian berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Fikri.
Setelah diamankan, IN menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. Dalam interogasi tersebut, IN mengaku ikut dalam aktivitas perburuan satwa yang dilindungi di kawasan TN Komodo.
Tak hanya itu, IN juga mengakui keterlibatannya dalam aksi penembakan ke arah petugas ketika kegiatan perburuan berlangsung.
“Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan perkara yang ditangani pihak berwenang,” terangnya.
Selanjutnya, IN diserahkan kepada pihak yang menangani perkara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.












