Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD KLU Tolak Pengalihan Rute Fastboat Tiga Gili, Ingatkan Potensi Kebocoran PAD

×

DPRD KLU Tolak Pengalihan Rute Fastboat Tiga Gili, Ingatkan Potensi Kebocoran PAD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Lombok Utara, Nasrudin.

Lombok Utara, Katada.id — Wacana pengalihan rute kapal cepat (fastboat) dari Bali yang tidak lagi langsung menuju kawasan Tiga Gili memantik reaksi keras dari DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Anggota Komisi II DPRD KLU dari Fraksi Gerindra, Nasrudin, meminta pemerintah daerah bergerak cepat dan tidak kecolongan sebelum potensi ekonomi daerah “dicaplok” wilayah lain.

Nasrudin menilai skema transit yang mewajibkan wisatawan turun lebih dulu di Senggigi, Lombok Barat, akan menggeser pusat pendapatan utama KLU.

Dampak multiplier seperti pajak hotel, retribusi, dan aktivitas penunjang wisata dikhawatirkan ikut berpindah ke Lombok Barat.

“Ini harus diatensi serius oleh Pemda. Jangan sampai potensi daerah kita dicaplok. Tiga Gili ini menyumbang sekitar 70 persen PAD Kabupaten Lombok Utara,” tegas Nasrudin, Rabu (13/5/2026)

Kebijakan ini juga dianggap merugikan kenyamanan wisatawan karena memicu perjalanan tidak efektif yang bisa memakan waktu hingga empat jam, serta menambah beban biaya transportasi.

Dari sisi hukum, Nasrudin mengingatkan bahwa penataan ruang pesisir masih mengacu pada Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2011 yang menguatkan otoritas KLU.

Atas dasar itu, Fraksi Gerindra mendesak pimpinan DPRD segera menggelar rapat lintas komisi bersama eksekutif.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata KLU, Dende Dewi Tresni Budi Astuti memastikan belum ada keputusan ataupun rencana resmi dari Syahbandar Pemenang terkait pemindahan trayek tersebut.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Pelabuhan Bangsal masih menjadi fasilitas yang paling siap dalam melayani arus transportasi penumpang menuju Tiga Gili.(ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *