Mataram, katada.id – Akademisi sekaligus praktisi hukum Dr Basri Mulyani bersama advokat M Ikhwan SH MH menyatakan siap memberikan pendampingan kepada NTBSatu.com terkait somasi atas pemberitaan sidang perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB.
Keduanya menilai langkah somasi terhadap media tersebut tidak tepat jika dilihat dari perspektif hukum pers. Sebab, sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Langkah somasi yang dilakukan itu keliru. Sebagai seorang pengacara tentu harus memahami bahwa sengketa pemberitaan punya mekanisme tersendiri melalui hak jawab dan hak koreksi sebelum masuk ke ranah pidana,” ujar Basri kepada wartawan, Kamis (18/5).
Menurut Basri, redaksi NTBSatu telah membuka ruang klarifikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan.
Ia menilai langkah tersebut sudah sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“NTBSatu sudah memberikan ruang hak jawab. Itu artinya media telah menjalankan mekanisme yang benar dalam penyelesaian sengketa pers,” katanya.
Basri menegaskan, penyelesaian sengketa pers seharusnya mengedepankan komunikasi dan mekanisme etik jurnalistik, bukan langsung menggunakan tekanan hukum melalui somasi maupun ancaman pidana.
Senada dengan itu, M Ikhwan SH MH mengatakan sengketa pers memiliki jalur penyelesaian yang jelas dan harus dihormati semua pihak. Menurutnya, hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen utama yang harus didahulukan ketika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan.
“Pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Itu yang harus diprioritaskan sebelum bicara pidana atau gugatan perdata,” ujar Ikhwan.
Ia menilai langkah langsung melayangkan somasi dengan ancaman hukum berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Basri dan Ikhwan memastikan siap mendampingi NTBSatu apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum. Mereka menegaskan kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.
Menurut mereka, media harus tetap diberikan ruang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan yang berlebihan.
“Pers harus tetap bekerja secara profesional dan independen. Ketika mekanisme hak jawab sudah dibuka, itu harus dihormati sebagai bagian dari penyelesaian yang dijamin undang-undang,” tegas Basri.
Polemik somasi terhadap NTBSatu sebelumnya juga mendapat perhatian dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram yang menyatakan solidaritas terhadap media tersebut serta mengingatkan agar sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.













