Mataram, katada.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu kembali mencatat capaian dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Dua terpidana korupsi dari perkara berbeda melakukan penyetoran uang pengganti dengan total sekitar Rp 658 juta, Selasa (9/12).
Terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa tahun 2017, Benny Burhanuddin, mengembalikan uang negara sebesar Rp 528.172.594.
“Pengembalian ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi,” kata Kajari Dompu Lusiana Bida dalam keterangan tertulis.
Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Benny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Ia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,31 miliar. Jumlah itu dikurangi setoran sebelumnya Rp 528 juta. Uang yang baru disetor Benny langsung dimasukkan ke kas negara.
Pada hari yang sama, Kejari Dompu juga menerima setoran uang pengganti dari terpidana lain, Syarifuddin, dalam kasus korupsi belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Dompu tahun 2017–2020. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Dompu membayar Rp 130 juta sebagai bagian dari kewajiban uang penggantinya.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, Syarifuddin divonis 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 778.593.110. Jumlah itu dipotong titipan Rp 200 juta yang telah lebih dulu disetor, sehingga masih tersisa kewajiban Rp 578.593.110.
“Jika sisa uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terpidana,” tegas Lusiana.
Bila harta tak mencukupi, Syarifuddin akan menjalani pidana pengganti selama 1 tahun sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor. (*)













