Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah

×

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah, katada.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang mengakibatkan empat santri menjadi korban di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang. Dari empat korban tersebut, satu santri meninggal dunia, dua mengalami luka berat, dan satu lainnya luka ringan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan AMR selaku pimpinan pondok pesantren. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima pada Juni 2026.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, proses hukum baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada kepolisian pada awal Juni 2026.

“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7).

Selama proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 20 saksi yang terdiri atas para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran. Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan dokumen pendukung sebagai bagian dari pembuktian.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia,” jelas Kholid.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka MR meminta salah seorang santri membeli bensin eceran. Bahan bakar tersebut awalnya akan digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar yang dipenuhi coretan.

Setelah sebagian bensin digunakan, sisa bahan bakar dibawa ke sebuah ruangan yang sudah tidak digunakan. Di ruangan tersebut, beberapa santri berkumpul untuk membuat ketapel dengan memanaskan kayu agar lebih mudah dibentuk.

“Dari hasil penyidikan diketahui, saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan,” terang Punguan.

Dalam situasi panik, tersangka berupaya memadamkan kobaran api. Namun, api justru semakin membesar dan merambat ke sejumlah barang di dalam ruangan. Sebagian santri berhasil menyelamatkan diri, sedangkan beberapa lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya dievakuasi oleh santri lain bersama salah seorang wali santri yang berada di lingkungan pondok pesantren.

Akibat kejadian tersebut, empat santri menjadi korban. Dua santri mengalami luka berat, satu luka ringan, sementara satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

Penyidik juga mendalami aspek pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan sehingga AMR selaku pimpinan pondok pesantren turut ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk tersangka MR yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *