Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PPMI) secara nonprosedural kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (20/8/2026). Perkara ini sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati NTB.
Dirres PPA PPO Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menerangkan, pihaknya telah dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti. Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Hajjah Mistrah (54) dan Haji Mohamad Haerul Tamimi. “Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan PPMI secara nonprosedural,” katanya dalam keterangannya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada 13 April 2026 terkait dugaan TPPO dan atau penempatan PPMI secara nonprosedural di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan perekrutan PPMI secara nonprosedural.
Pada 25 April 2026 sekitar pukul 09.23 Wita, petugas melakukan pengamanan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok. Saat itu, polisi mengamankan pelaku dan korban yang disebut hendak diberangkatkan ke Jakarta.
Petugas kemudian membawa para pihak beserta barang bukti ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini terdapat dua korban perempuan, yakni Suhartini, warga Batu Bintang, Kelurahan Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, yang saat ini tinggal di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Korban lainnya adalah Mayani, 31 tahun, warga Kelurahan Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Polda NTB juga melibatkan sejumlah ahli dalam proses penyidikan, di antaranya ahli dari BP3MI, ahli dari Disnakertrans Provinsi NTB, serta ahli pidana.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait TPPO maupun perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penyidik menerapkan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan lainnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 455 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta ketentuan penyesuaian pidananya. (*)












