Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Tata Kelola Tambang Rakyat NTB Jadi Rujukan Pemerintah Sumsel

×

Tata Kelola Tambang Rakyat NTB Jadi Rujukan Pemerintah Sumsel

Sebarkan artikel ini

Mataram, Katada.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadikan tata kelola pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai salah satu rujukan dalam menyiapkan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan studi tiru Pemprov Sumatera Selatan ke Pemprov NTB di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8).

Rombongan Sumatera Selatan diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Sekda NTB Abul Chair, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.

Indah mengatakan pengalaman NTB dalam menata pertambangan rakyat penting untuk dipelajari karena aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan perekonomian daerah, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan.

“Kita tidak memungkiri bahwa sumber penghasilan dari tambang cukup membantu dari fiskal di masing-masing daerah. Tetapi tentunya kita juga tidak ingin daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa kita warisi pada generasi selanjutnya,” kata Indah.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Indah menilai persoalan pertambangan telah menjadi isu strategis nasional. Kesalahan dalam kajian, proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan dapat menimbulkan persoalan serius, termasuk kerusakan dan pencemaran lingkungan.

NTB Miliki 68 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin mengatakan NTB memiliki potensi mineral cukup besar karena berada di kawasan Ring of Fire. Mineral logam seperti emas, perak dan tembaga tersebar di sejumlah wilayah Lombok dan Sumbawa.

Saat ini terdapat 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota di NTB. Sebanyak 16 blok di antaranya telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat.

Rinciannya, lima blok berada di Lombok Barat, tiga di Kabupaten Sumbawa Barat, tiga di Sumbawa, empat di Dompu dan satu di Kabupaten Bima.

“Dari 68 itu, 16-nya sudah menetapkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” ujar Samsudin.

Pemprov NTB selanjutnya menyiapkan sejumlah tahapan, antara lain penyusunan dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok serta verifikasi dan validasi koperasi yang akan menjadi pengelola.

Samsudin mengatakan penerapan IPR salah satunya ditujukan untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin atau illegal mining.

“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi oleh masyarakat. Sehingga kalau usul-usul terkait dengan masyarakatnya betul-betul masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” katanya.

21 Koperasi Ajukan IPR

Menurut Samsudin, penerbitan IPR membutuhkan koordinasi lintas sektor. Dinas ESDM harus bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga pemerintah kabupaten/kota.

Setiap lokasi juga harus diverifikasi untuk memastikan tidak menimbulkan persoalan terkait kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan maupun konflik sosial.

Hingga kini, sebanyak 21 koperasi telah mengajukan IPR di NTB. Dari jumlah tersebut, tiga koperasi telah ditetapkan memperoleh IPR.

Namun, penerimaan daerah dari aktivitas tersebut belum dapat dilakukan karena regulasi mengenai pemungutan retribusi IPR masih dalam proses di pemerintah pusat.

Pemprov NTB juga masih menunggu penyelesaian Peraturan Daerah mengenai pendelegasian kewenangan di bidang mineral dan batu bara yang tengah dibahas DPRD NTB.

Samsudin menegaskan legalisasi pertambangan harus dibarengi penerapan praktik pertambangan yang baik. Keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kepastian kepemilikan lahan serta keterlibatan masyarakat lokal menjadi aspek penting yang harus dipastikan.

Ia mengakui masih terdapat tantangan karena sebagian penambang rakyat belum memperhatikan keselamatan kerja maupun dampak lingkungan.

Karena itu, IPR diarahkan untuk memberikan tiga manfaat utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka potensi pendapatan asli daerah.

“Tiga fungsi. Pertama adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Yang kedua, mampu menjaga lingkungannya agar lingkungan yang dititipkan ke anak cucu kita bisa kita jaga kelestariannya. Yang ketiga, adanya komitmen bahwa sebagai PAD untuk masyarakat untuk kita bisa membiayai pembangunan,” ujar Samsudin.

Sumsel Ingin Belajar dari Pengalaman NTB

Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang mengatakan kunjungan ke NTB dilakukan untuk mempelajari tata kelola pertambangan rakyat, terutama pertambangan emas.

Sumatera Selatan telah memiliki wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, masyarakat di sejumlah daerah masih menjalankan aktivitas pertambangan secara tradisional dan menghadapi persoalan legalitas serta keselamatan kerja.

“Kami mau belajar, mau bersilaturahmi, komunikasi gimana caranya supaya tambang yang ada di Sumatera Selatan, khususnya tambang emas,” kata Cik Ujang.

Ia mengatakan pemerintah Sumatera Selatan ingin memastikan potensi pertambangan dapat dikelola secara legal dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja dan lingkungan.

Cik Ujang juga menekankan pentingnya agar kekayaan alam daerah memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Menurutnya, jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak lingkungan, sementara keuntungan ekonomi justru mengalir ke luar daerah.

“Kalau kita dikelola terus sama yang NPWP-nya bukan di situ, dari Jakarta semua, uangnya dibawa ke Jakarta semua, Pak. Kita dapat debunya, kita dapat lingkungan rusaknya, paling kita bekerja,” ujarnya.

Studi tiru tersebut diharapkan memperkuat pertukaran pengalaman antara NTB dan Sumatera Selatan dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *