Bima, Katada.id – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengevaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bima Tahun 2025. Dalam evaluasi tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan data yang disampaikan lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima, Rabu (19/8/2026). Kegiatan dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bima, Fatahullah, dan diikuti kepala perangkat daerah serta Kasubag Program dan Pelaporan masing-masing unit kerja.
Fatahullah mengatakan, LPPD merupakan dokumen penting untuk mengukur akuntabilitas, efektivitas, serta capaian kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan merealisasikan target pembangunan.
“LPPD bukan sekadar laporan rutin tahunan, melainkan sarana evaluasi objektif atas capaian kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh OPD wajib menyajikan data yang lengkap dan akurat,” kata Fatahullah.
Menurutnya, evaluasi LPPD juga menjadi momentum untuk melihat kembali capaian nilai EPPD Kabupaten Bima pada tahun sebelumnya. Akurasi data diperlukan agar hasil evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
Evaluasi dilakukan melalui review terhadap data dukung yang disiapkan perangkat daerah. Tim Inspektorat Provinsi NTB yang terlibat dalam proses tersebut terdiri dari Heri Mulyono, Pita Sofia, Ayunintia Kemalasari Putry, dan Henry Sayyidiman.
Heri Mulyono selaku pimpinan tim menjelaskan sejumlah tahapan penting dalam penyusunan LPPD 2025. Salah satu fokus evaluasi adalah integrasi data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Integrasi data tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan dan konsistensi informasi antarbidang pemerintahan.
Selain itu, penyusunan LPPD mencakup penilaian terhadap capaian kinerja urusan wajib dan pilihan, Indikator Kinerja Utama (IKU), serta evaluasi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas penyusunan LPPD Kabupaten Bima sekaligus menjadi bahan perbaikan kinerja perangkat daerah pada periode berikutnya. (*)












