Mataram, Katada.id — Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023 dan event MXGP kembali menjadi sorotan hangat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa proses penyidikan hingga saat ini masih terus berjalan secara profesional.
Kasus yang menarik perhatian publik ini juga memantik respons dari berbagai pihak, termasuk mantan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah. Pria yang akrab disapa Bang Zul ini menilai beberapa pemberitaan belakangan cenderung provokatif dan menyudutkan dirinya.
Menanggapi dinamika tersebut, akademisi hukum FHISIP Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum, mengingatkan masyarakat untuk tetap jernih dan menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Kejati NTB.
”Event olahraga internasional memang kompleks, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Namun, kompleksitas ini tidak boleh menjadi alasan untuk memaklumi penyimpangan. Publik juga diharapkan tidak tergesa-gesa menyimpulkan kesalahan pada individu tertentu sebelum fakta diuji di ranah hukum,” ujar Kurniawan.
Pemanggilan Saksi dan Upaya Terangkan Perkara
Dalam perkembangan penanganan kasus, penyidik Kejati NTB diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci demi membuat perkara ini semakin terang.
Di antara figur publik yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan adalah:
Lalu Gita Ariadi, mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB tahun 2023.
Jamaludin, mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB.
Kurniawan menilai pemanggilan ulang terhadap saksi ataupun figur publik merupakan prosedur yang lazim dan konstitusional dalam penyidikan. Sikap kooperatif dari semua pihak dinilai menjadi kunci utama untuk mempercepat klarifikasi sekaligus mempersempit ruang spekulasi liar di tengah masyarakat.
Menakar Kerugian Negara dan Peran Media
Terkait adanya audit investigatif yang menyebut potensi kerugian negara dalam event tersebut, Kurniawan memberikan catatan penting agar publik dapat membedakan jenis temuan.
”Perlu diberi konteks bahwa tidak semua temuan otomatis bermakna korupsi. Ada temuan yang bersifat administratif dan dapat dipulihkan, dan ada pula temuan yang mengarah pada pidana jika unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya terbukti secara sah,” jelasnya.
Di sisi lain, mengenai keberatan Bang Zul terhadap narasi media, Kurniawan memandang hal itu sebagai hak bagi warga negara untuk menyampaikan pandangan. Ia menyarankan agar penyelesaian polemik pemberitaan ditempuh melalui jalur resmi seperti hak jawab, klarifikasi, atau koreksi sesuai kode etik jurnalistik.
Ia berharap media massa di NTB terus menjaga ketenangan sosial dengan memisahkan antara fakta, pernyataan resmi, dan asumsi.
”Pelajaran penting dari polemik ini adalah kita harus bisa membedakan antara temuan dengan vonis, kritik dengan penghakiman, serta kebijakan strategis dengan pelaksanaan teknis di lapangan,” pungkasnya.
Dengan tata kelola yang rapi, transparan, dan akuntabel, diharapkan agenda sport tourism unggulan di NTB tetap dapat berjalan maju tanpa terganjal masalah hukum di masa depan. (*)












