Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dulu Lepas, Kini Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa Dibui

×

Dulu Lepas, Kini Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa Dibui

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen berpelukan saat divonis lepas di Pengadilan Tipikor Mataram, belum lama ini.

Mataram, katada.id -Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) membalik putusan Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

Tiga terdakwa, yakni Muhammad Jan, Saifullah Zulkarnaen, dan mantan Kepala BPN Sumbawa Subhan, yang sebelumnya mendapat putusan berbeda di tingkat pertama, kini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT NTB yang diketuai Dewi Perwitasari secara terpisah. Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen selaku tim appraisal lebih dulu menjalani pembacaan putusan. Setelah itu, majelis membacakan putusan terhadap Subhan.
Majelis hakim PT NTB menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewi Perwitasari saat membacakan putusan secara daring, Selasa (6/10/2026).
Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan denda Rp50 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan.
Jika denda tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita. Apabila harta benda tidak mencukupi atau denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Putusan ini berbeda jauh dengan vonis Pengadilan Tipikor Mataram sebelumnya. Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen saat itu dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Subhan.
Mantan Kepala BPN Sumbawa tersebut dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Subhan selama dua tahun dan tiga bulan penjara,” ujar Dewi.
Subhan juga dibebankan denda Rp50 juta dengan ketentuan pembayaran dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita untuk mengganti denda tersebut. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Vonis PT NTB tersebut memperberat hukuman Subhan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram. Pada tingkat pertama, Subhan hanya divonis satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat rangkaian perbuatan yang tidak dapat dipisahkan antara para terdakwa dalam proses pengadaan lahan MXGP Samota.
Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen merupakan penilai publik yang bertindak sebagai pimpinan rekanan KJPP Pung’s Zulkarnaen dan Muhammad Jan. Sementara Subhan saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Tim IX pengadaan lahan.
Meski masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, majelis menilai terdapat kesesuaian kehendak dan kerja sama dalam rangka mencapai hasil yang sama.
“Kesadaran bersama ini tidak berarti harus ada pemufakatan terlebih dahulu. Cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama,” kata Dewi.
Perkara ini bermula dari pengadaan lahan seluas sekitar 70 hektare yang akan digunakan sebagai lokasi Sirkuit MXGP Samota di Sumbawa.
Berdasarkan dakwaan JPU, Pemkab Sumbawa menunjuk Subhan sebagai Ketua Tim IX dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Di atas lahan itu terdapat 16 peta blok yang direncanakan menjadi lokasi penyelenggaraan ajang motocross kelas dunia, MXGP.
Untuk menentukan nilai lahan, Pemkab Sumbawa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Julkarnain.
Hasil appraisal awal memperkirakan nilai lahan mencapai sekitar Rp44 miliar lebih.
Namun, dalam prosesnya muncul sanggahan terhadap peta blok 15 dan 16. Kondisi tersebut kemudian berujung pada appraisal ulang.
Hasil penilaian ulang justru membuat nilai lahan melonjak menjadi sekitar Rp52 miliar.
Nilai hasil appraisal ulang tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran kepada pemilik lahan, yakni mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan atau Ali BD beserta anak-anaknya.
Pembayaran menggunakan anggaran Pemkab Sumbawa dan dititipkan melalui pengadilan dalam mekanisme konsinyasi.
Belakangan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan NTB, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,778 miliar.
Kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan Ali BD melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Meski kerugian telah dikembalikan, proses hukum terhadap para terdakwa tetap berlanjut hingga tingkat banding. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *