Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Eks Kepala BGN Dadan dkk Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Langsung Ditahan Kejagung

×

Eks Kepala BGN Dadan dkk Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Langsung Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini

Mataram – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa ketiganya sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026).
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga pejabat tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
“Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” ujar Syarief.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” sambungnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan bersama Sony dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Ketiganya juga tampak diborgol saat digiring keluar dari Gedung Kejagung secara terpisah sekitar pukul 17.10 WIB untuk menjalani penahanan.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Jampidsus telah menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional. “Benar, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan penyimpangan tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.
“Pintu masuknya dari situ, setelah itu baru masuk ke dugaan jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum di BGN,” kata sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung lebih dahulu dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.
Pencopotan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Menurut Prasetyo, pemberhentian dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai pengganti Dadan Hindayana, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala yang sebelumnya diisi Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung kini ditempati Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *