Mataram, katada.id – Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah mengkritik OPD dan Tim PHO proyek Islamic Center yang dinilai molor dan belum kelihatan hasilnya.
Bang Maman, sapaan Muhammad Aminurlah, mempertanyakan hasil proyek rehabilitasi tersebut.
Politisi PAN ini menjelaskan proyek yang dilakukan terhadap ikon pariwisata di Pulau Seribu Masjid itu tidak nampak hasil pengerjaannya.
Ia menyebutkan hingga hari ini eskalator tidak bisa digunakan, masih terdapat kebocoran, kondisi toilet yang buruk, dan tiang penangkal petir di menara hampir jatuh.
“Ini kondisi yang saya lihat sebagai salah satu orang yang melaksanakan ibadah disana,” kata Muhammad Aminurlah saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/2).
Dengan kondisi itu, ia mempertanyakan bagaimana bisa OPD dan Tim PHO (Provisional Hand Over) melakukan realisasi anggaran dengan proyek yang masih menyisakan masalah.
“OPD dan Tim PHO kenapa bisa dilakukan realisasi anggaran dengan kondisi ini, ” tegas dia.
Mantan Anggota DPRD Bima tiga periode ini memberikan peringatan keras dan meminta kasus ini diatensi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Meminta APH Masuk masalah ini. Apalagi ini merupakan wisata religius,” kata dia.
Sebagai informasi, pekerjaan Rehabilitasi Gedung Islamic Center dilaksanakan oleh CV OQKI PUTRA yang beralamat di Desa Katua, Dompu, dengan nilai kontrak Rp13.351.777.000. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu 120 hari kalender sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.
Analisis atas dokumen Surat Perjanjian/Kontrak, adendum kontrak, SSKK, serta dokumen pembayaran menunjukkan bahwa dasar pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak berbeda dengan ketentuan PBJ Pemerintah. Selain itu, terdapat permasalahan denda keterlambatan berjalan yang belum dikenakan minimal senilai Rp1.693.333.000.
Pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan dan pemberian kesempatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan serta tidak diikuti oleh perpanjangan jaminan pelaksanaan. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Islamic Center telah dilakukan adendum kontrak sebanyak empat kali.
Berdasarkan klarifikasi bersama PPK, penyedia, dan konsultan pengawas atas perhitungan pengenaan denda pada tanggal 2 Mei 2025, BPK memperoleh informasi bahwa hingga saat tersebut pekerjaan belum selesai atau belum dilakukan PHO.
Selain itu, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa sejak berakhirnya masa pemberian kesempatan dalam Adendum IV pada tanggal 30 Maret 2025, PPK belum menerbitkan Adendum V secara tertulis sehingga terdapat periode yang tidak memiliki landasan kontraktual yang sah minimal sejak tanggal 30 Maret hingga 2 Mei 2025.
Selain itu, PPK juga tidak memperpanjang masa jaminan pelaksanaan sejak berakhirnya masa pemberian kesempatan pada Adendum III yaitu pada tanggal 20 Februari sampai dengan 2 Mei 2025.
Di sisi lain, perhitungan pengenaan denda keterlambatan tidak sesuai dengan ketentuan PBJ Pemerintah dengan denda keterlambatan yang belum dikenakan minimal senilai Rp1.693.333.000.
Dokumen kontrak pada SSKK Pasal 70.4.(c) tentang denda akibat keterlambatan menyatakan bahwa “Besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) per hari terhadap sisa pekerjaan”.
Hasil penelusuran terhadap dokumen rancangan SSKK menunjukkan bahwa ketidaksesuaian ketentuan dalam pasal-pasal SSKK disebabkan oleh perubahan pada Pasal 70.4.(c) terkait pengenaan denda keterlambatan.
Dokumen rancangan SSKK tersebut menetapkan bahwa besaran denda keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak sebelum PPN. Namun, dalam dokumen final SSKK, dasar perhitungan denda diubah menjadi berdasarkan sisa pekerjaan. Perubahan pada Pasal 70.4.(c) ini tidak disertai dengan penyesuaian pada pasal-pasal lain dalam SSKK yang terkait sehingga menimbulkan pertentangan antarketentuan di dalam SSKK.
Hasil wawancara kepada PPK menunjukkan bahwa PPK tidak mengetahui ketentuan pengadaan barang dan jasa, baik Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan aturan terkait lainnya, yang mengatur mengenai denda keterlambatan pekerjaan dikenakan 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dan tidak terdapat kata sisa dalam ketentuan tersebut.
Terkait klausul pengenaan denda dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan yang diatur dalam SSKK, PPK hanya meneruskan kondisi tahun-tahun sebelumnya, di mana pengenaan denda dari sisa bagian kontrak dianggap lazim karena sudah dipraktikkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Hasil analisis BPK menunjukkan bahwa pengenaan denda keterlambatan pada Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Islamic Center seharusnya dihitung berdasarkan nilai bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan.
Berdasarkan laporan progres yang disampaikan oleh CV AC sebagai konsultan pengawas, sampai dengan waktu berakhirnya kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2024 masih terdapat bagian pekerjaan yang belum diselesaikan dengan progres fisik pekerjaan sebesar 54,49 persen (minggu ke-20). Nilai bagian kontrak yang belum diselesaikan per 31 Desember 2024 berdasarkan laporan progres pekerjaan adalah senilai Rp13.879.771.642. (*)













