Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Gubernur NTB Tertibkan Tambak Udang di Sumbawa, Legislator Serukan Audit Teknis Perizinan Menyeluruh

×

Gubernur NTB Tertibkan Tambak Udang di Sumbawa, Legislator Serukan Audit Teknis Perizinan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD NTB, H. Maman Aminurlah (Foto, Satria)

Mataram, katada.id- Langkah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menertibkan tambak udang bermasalah di Kabupaten Sumbawa mendapat dukungan dari H. Maman Aminurlah, Anggota DPRD NTB.

Pria yang akrab disapa Aji Maman ini mendorong Gubernur tidak berhenti pada penertiban administratif. Ia menyerukan audit teknis perizinan secara menyeluruh terhadap aktivitas usaha tambak udang. Terutama, memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Yang paling penting sekarang adalah audit teknis perizinan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat ada atau tidak ada izin, tetapi harus dicek apakah pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan izin dan ketentuan teknis yang berlaku,” ujarnya kepada katada.id, Senin (5/10).

Audit tersebut, kata dia, perlu mencakup berbagai aspek. Mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang, kondisi dan konstruksi tambak, sistem pengelolaan air dan limbah, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dengan audit menyeluruh ungkapnya pemerintah dapat memetakan tingkat kepatuhan masing-masing tambak. Pemerintah juga dapat membedakan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan dengan tambak yang masih memiliki kekurangan atau bahkan menjalankan kegiatan di luar izin. Apalagi ada 181 titik tambak udang yang sebagian besar tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Aji Maman menilai langkah tersebut penting karena aktivitas tambak udang tidak hanya berkaitan dengan investasi dan produksi. Ada konsekuensi terhadap ekosistem pesisir serta infrastruktur yang digunakan untuk mendukung aktivitas usaha.

“Tambak yang beroperasi tanpa kelengkapan perizinan dan pengawasan yang memadai, berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir,” ungkapnya.

Karena itu Gubernur diminta memaksimalkan pengawasan melalui Tim Terpadu.

“SP1, SP2 bahkan SP3 harus diberikan, jika pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran” tegasnya.

Politisi PAN itu menegaskan bahwa ketegasan tersebut tidak berarti pemerintah menutup ruang investasi. Sebaliknya, penertiban dan pengawasan diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Investor yang memenuhi ketentuan harus mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya, sedangkan pelaku usaha yang melanggar harus menerima konsekuensi sesuai aturan.

Sorot Kontribusi Ekonomi

Selain persoalan perizinan dan lingkungan, Aji Maman juga meminta kontribusi ekonomi tambak udang terhadap daerah diperjelas.

Menurutnya, investasi yang berkembang di daerah harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan pemerintah dan masyarakat. Salah satunya melalui skema Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada pos pendapatan lain-lain yang sah sesuai dengan ketentuan.

Kontribusi tersebut, kata dia, perlu dibicarakan dan diperjelas melalui mekanisme yang transparan antara pemerintah dan pelaku usaha.

Dalam konteks itu, Aji Maman mendukung Pemprov NTB menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperjelas komitmen dan kontribusi pelaku usaha kepada daerah.

“MoU dapat digunakan untuk memperjelas komitmen terkait kepatuhan, pengelolaan lingkungan, pemeliharaan infrastruktur maupun kontribusi sosial dan ekonomi,” kata dia.

Pemprov NTB sendiri telah menerbitkan Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Pemerintah juga membentuk tim pengawas terpadu untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha di sektor tersebut.

Bagi Aji Maman, keberadaan regulasi dan tim pengawas harus dibarengi pemeriksaan yang nyata di lapangan.

Gubernur Temukan Ketidakpatuhan Tambak di Sumbawa

Sementara itu, hasil monitoring Gubernur Iqbal di Sumbawa menunjukkan adanya persoalan nyata di lapangan.

Saat meninjau salah satu tambak udang pada Jumat, 2 Oktober 2026, Iqbal menemukan kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai jauh dari ketentuan. Di lokasi tersebut juga tidak terdapat outlet dan flowmeter.

Selain itu, tambak tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dan ternyata betul, IPAL-nya jauh dari ketentuan, outlet-nya tidak ada, tidak ada flowmeter-nya dan sebagainya. Kemudian ternyata juga belum punya PKKPR, yang artinya reklamasinya itu ilegal,” kata Iqbal.

Sebelumnya, Gubernur mengungkapkan Pemprov NTB banyak menerima laporan mengenai tambak udang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Persoalannya mulai dari izin yang belum lengkap, IPAL yang tidak sesuai standar hingga kegiatan reklamasi tanpa izin.

Iqbal menegaskan penertiban bukan untuk menghambat investasi. Pemerintah tetap ingin investasi tumbuh, tetapi harus berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan keseimbangan ekologis.

“Bagaimana solusinya supaya friendly buat investor, tapi friendly juga buat masyarakat sekitar, terutama buat keseimbangan ekologis,” ujar Iqbal (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *