Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan KriminalPendidikan

Hadirkan Antropolog, FH UMMAT Kupas Masa Depan Keadilan di Masyarakat Multikultural

×

Hadirkan Antropolog, FH UMMAT Kupas Masa Depan Keadilan di Masyarakat Multikultural

Sebarkan artikel ini
Hadirkan Antropolog, FH UMMAT Kupas Masa Depan Keadilan di Masyarakat Multikultural

 

Mataram, katada.id– Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) menggelar kuliah umum bertajuk: Masa Depan Keadilan dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Antropologi Hukum”, Senin (3/8/2026). Kegiatan itu menjadi forum akademik untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai konsep keadilan di tengah masyarakat yang memiliki keragaman budaya, adat istiadat, dan sistem nilai.

Kuliah umum yang berlangsung di Fakultas Hukum UMMAT itu menghadirkan antropolog, Dr. Alfisahrin, M.Si. sebagai narasumber. Mahasiswa bersama jajaran pimpinan fakultas mengikuti kegiatan itu dengan antusias.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan tertulis yang dibentuk negara. Menurutnya, hukum juga hidup dan berkembang melalui norma, kebiasaan, serta nilai-nilai yang tumbuh di tengah masyarakat atau living law.

Ia menilai perspektif antropologi hukum penting agar calon sarjana hukum mampu melihat persoalan secara lebih komprehensif. Pendekatan tersebut memungkinkan mahasiswa memahami hubungan antara hukum negara dengan realitas sosial dan budaya, sehingga tidak terpaku pada aspek normatif semata.

Melalui kuliah umum ini, mahasiswa didorong mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan responsif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat multikultural. Pendekatan sosial, budaya, dan hukum dinilai menjadi bekal penting dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Dekan Fakultas Hukum UMMAT, Dr. Hilman Syahrial Haq, SH., LL.M., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam menghadirkan pendidikan hukum yang komprehensif dan relevan dengan perkembangan masyarakat.

“Kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram dalam menghadirkan ruang akademik yang mendorong mahasiswa untuk memahami hukum secara lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari dimensi sosial dan budaya,” ujarnya.

Hilman mengatakan tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi Indonesia sebagai negara multikultural. Karena itu, mahasiswa hukum tidak cukup hanya memahami aturan hukum secara formal, tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap nilai sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap mahasiswa mampu mengembangkan cara berpikir yang kritis, inklusif, dan adaptif, sehingga kelak dapat menjadi sarjana hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu menghadirkan keadilan yang menghargai keberagaman masyarakat,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UMMAT berharap mahasiswa memiliki perspektif yang lebih luas dalam memaknai keadilan. Selain memahami hukum formal, calon sarjana hukum juga diharapkan mampu mengintegrasikan nilai kemanusiaan, keberagaman budaya, serta hukum yang hidup di tengah masyarakat dalam praktik penegakan hukum di masa depan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *