MATARAM-Terdakwa perkara sampan fiberglass Bima, Taufik Rusdi divonis 1 tahun penjara. Dalam putusan hakim disebutkan juga keterlibatan pihak lain. Yakni Hj Ferra Amelia, ipar dari Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.
Dari uraian putusan hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif, terdakwa Taufik Rusdi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Hj Ferra Amelia, yang merupakan adik almarhum Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain. Untuk diketahui, Dae Ferri, sapaan Ferry Zulkarnain, merupakan suami Bupati Bima.
’’Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dikembalikan kepada penyidik. Untuk dilakukan pengembangan perkara karena ada peran pihak lain (Dae Ferra) sebagai yang turut serta melakukan,” kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul dalam putusannya, Kamis (18/7).
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, bahwa Taufik bekerjasama dengan Hj Ferra, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kota Bima. Taufik mengatur penentuan rekanan atas permintaan dari Dae Ferra.
Taufik kemudian mengakali proses pengadaan, padahal terdakwa tidak melakukan seluruh tahapan kegiatan. Mulai dari proses pemilihan penyedia barang/jasa (pelelangan), maupun pelaksanaan kegiatan pengadaan sampan fiberglass. Sehingga secara keseluruhan dokumen berkaitan dengan seluruh tahapan tersebut dibuat setelah pekerjaan pengadaan sampan berakhir, dengan maksud seolah-olah ada proses.
Taufik juga melakukan rekayasa proses penunjukan langsung dengan seolah-olah menunjuk lima perusahaan untuk mengerjakan lima paket proyek itu. Lima perusahaan itu disodorkan oleh Dae Ferra.
Rinciannya, CV Lewa Mori Putra Pratama sebagai pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Kore, Kecamatan Sanggar dengan nilai kontrak Rp 198.290.000. CV Lamanggila sebagai pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Punti, Kecamatan Soromandi dengan nilai kontrak Rp 198.450.000. CV Wadah Bahagia sebagai pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Lamere, Kecamatan Sape dengan nilai kontrak Rp 198.300.000.
Selanjutnya CV. Sinar Rinjani sebagai pelaksana kegiatan pengadaan pengadaan sampan dengan nilai kontrak Rp 198.380.000 serta CV Bima Putra Pratama pelaksana kegiatan pengadaan sampan di Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape dengan nilai kontrak Rp 198.200.000. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Rp 159.816.518.
Sementara, Muhammad Nukman, penasihat hukum Taufik Rusdi mengatakan, dalam pertimbangan hakim disebutkan secara terang dan jelas keterlibatan Hj Ferra. Bahkan, hakim memerintahkan untuk dituntut secara terpisah. ’’Hakim menyatakan Hj Ferra dituntut dalam perkara lain,’’ ungkapnya.
Pengadaan sampan ini dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bima, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Transdes Kementerian Dalam Negeri Rp 1 miliar pada 2012. Saat itu, Taufik ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (dae)