Mataram, katada.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama anggota DPRD NTB, Marga Harun.
Lembaga etik dewan tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor pada Selasa (10/3) pukul 10.00 WITA. Agenda klarifikasi terhadap pelapor berinisial NR itu akan berlangsung di Ruang Eks Gedung Sekretariat DPRD Provinsi NTB.
Ketua BK DPRD NTB, H. Didi Sumardi membenarkan upaya klarifikasi terhadap pelapor
Menurut di pemanggilan tersebut merupakan proses awal dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan kepada BK.
“Baru tahap awal. Masih sifatnya verifikasi pengaduan,” ujar dia, pada katada.id, Selasa (10/3).
Sebelumnya.NR diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai pengadu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Marga Harun, legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Klarifikasi keterangan pengadu atas laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Provinsi NTB Marga Harun, S.H., M.H. dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” demikian kutipan dalam surat yang ditandatangani Ketua BK DPRD NTB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun katada.id, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan pribadi antara Marga Harun dan istrinya, NR. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disebut terjadi dalam hubungan rumah tangga keduanya.
Selain itu, laporan ke Badan Kehormatan juga disebut berkaitan dengan proses gugatan cerai yang terjadi berulang kali, serta dugaan pelanggaran terhadap akta perdamaian yang sebelumnya pernah disepakati kedua belah pihak.
Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. (*)













