Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menyidik dugaan korupsi pemberian modal kerja kepada PT Carsten Group Indonesia dari Bank NTB Syariah.
Dalam penyidikan terungkap, pinjaman senilai Rp 11 miliar tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan event Motocross Grand Prix (MXGP) 2023.
“Uang pinjaman modal kerja itu digunakan untuk pelaksanaan event MXGP,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Jumat (7/8/2026).
Zulkifli memastikan dana pinjaman dari Bank NTB Syariah digunakan untuk kepentingan pelaksanaan MXGP 2023.
PT Carsten diketahui merupakan promotor lokal sekaligus event organizer penyelenggaraan MXGP Lombok dan Sumbawa 2023. “Ya, seperti itu,” tegas Zulkifli saat ditanya mengenai penggunaan dana pinjaman tersebut.
Zulkifli mengungkapkan, penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Tim penyidik Kejati NTB masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pemberian pinjaman maupun penggunaan dana Rp 11 miliar tersebut. “Kalau saksi hampir sudah rampung,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Bank NTB Syariah. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait proses pemberian pembiayaan kepada PT Carsten diamankan untuk kepentingan penyidikan. “Semua dokumen masih dipelajari,” kata Zulkifli.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara tersebut. “Kami sudah bersurat ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika PT Carsten Group Indonesia memperoleh pinjaman dari bank milik Pemprov NTB pada 2023. Nilai pembiayaan yang diberikan mencapai Rp 11 miliar.
Namun, dalam proses penyidikan, Kejati NTB menduga proses pemberian pinjaman tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dalam pemberian kredit.
Penyidik kemudian mendalami proses pengajuan, analisis, persetujuan hingga pencairan pinjaman tersebut, termasuk penggunaannya untuk membiayai MXGP 2023.
Kejati NTB juga menduga kredit PT Carsten hingga kini mengalami kemacetan. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (*)












