Oleh: Dr. Alfisahrin, M.Si, Akademisi Universitas Bima Internasional
Mataram, katada.id- Dalam negara hukum (Rechtsstaat), setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai produk dari proses peradilan yang berjalan berdasarkan hukum. Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap (revealed) di persidangan serta alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum.
Apabila unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka putusan bebas merupakan konsekuensi dari prinsip due process of law. Oleh karena itu, tidak terdapat ruang untuk menghukum seseorang hanya karena adanya tekanan publik yang kuat, opini masyarakat, maupun persepsi sosial yang berkembang.
Namun demikian, menjadi sesuatu yang wajar apabila publik di Nusa Tenggara Barat (NTB) dikejutkan oleh putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi atau dana siluman. Putusan tersebut menjadi perhatian luas karena terjadi di tengah kuatnya ekspektasi masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Perkara dugaan pembagian uang di DPRD NTB ini kemudian memunculkan perdebatan publik yang panjang. Terlebih lagi, putusan bebas tersebut secara hukum menutup ruang upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi ke Mahkamah Agung karena sifat putusan bebas yang memiliki konsekuensi tertentu dalam hukum acara pidana.
Kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB telah membawa tiga orang anggota DPRD menjalani proses hukum hingga persidangan. Namun, sejak awal saya melihat bahwa perkara dana siluman ini memiliki aroma politik yang cukup kuat.
Jika dilihat dari konstruksi perkaranya, kasus ini sebenarnya tidak terlalu rumit dari perspektif pembuktian hukum. Terdapat aliran dana yang masuk ke lingkungan DPRD, terdapat pihak yang membagikan uang, terdapat anggota yang menerima, serta terdapat fakta adanya pengembalian maupun pengakuan dari sebagian pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Nilai dana yang diterima oleh masing-masing anggota DPRD juga berbeda-beda. Penerima dana tersebut berasal dari berbagai latar belakang partai politik, seperti Golkar, Demokrat, Perindo, dan PPP. Bahkan tidak menutup kemungkinan terdapat anggota DPRD dari partai lain yang turut menerima aliran dana tersebut.
Namun, proses pengungkapan perkara ini tampaknya tidak berjalan secara menyeluruh. Penanganan kasus ini justru berhenti pada tiga anggota DPRD NTB yang kemudian menjadi terdakwa dalam proses persidangan.
Dalam praktik politik, fenomena pembagian uang di lembaga legislatif bukan merupakan sesuatu yang baru. Praktik semacam ini telah lama menjadi persoalan dalam relasi kekuasaan dan politik anggaran. Hanya saja, dalam perkara ini, Bang Acip, Bang Izul, dan Bang Hamdan menjadi pihak yang harus menghadapi konsekuensi hukum.
Ketiganya seolah menjadi titik pusat dari perkara yang lebih besar.
Secara teoritis, perkara gratifikasi maupun suap dalam birokrasi dan lembaga politik umumnya memiliki karakter sistemik. Artinya, tindakan tersebut jarang berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak dengan peran dan kepentingan masing-masing.
Saya mengibaratkannya seperti adanya “ketua kelas” yang mengatur seluruh mekanisme. Siapa yang mendapatkan bagian, berapa jumlahnya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut diberikan, biasanya telah memiliki pola dan mekanisme tertentu.
Karena itu, saya melihat perkara ini sebenarnya relatif sederhana dari sisi pembuktian awal. Bukti permulaan terlihat cukup terang, unsur kesengajaan (mens rea) dapat ditelusuri, dan rangkaian peristiwa hukumnya memiliki titik-titik yang dapat dikembangkan.
Namun, dalam perjalanan waktu, perkara dana siluman ini justru berkembang menjadi perkara yang panjang, penuh tanda tanya, dan dramatis.
Tiga terdakwa menjadi fokus utama perkara, sementara pertanyaan publik mengenai siapa aktor intelektual, siapa pemberi dana, dari mana sumber dana berasal, serta apa motif pemberian uang tersebut belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Dalam konteks inilah publik kemudian mulai mempertanyakan apakah proses hukum telah berjalan secara utuh atau hanya berhenti pada bagian tertentu dari keseluruhan konstruksi perkara?
Padahal, penyidik dan penegak hukum seharusnya memiliki ruang untuk mengungkap secara terang siapa pihak pemberi dana, sumber dana, serta motif pemberian uang kepada anggota DPRD NTB.
Dari Putusan Bebas Menuju Krisis Legitimasi Hukum: Perspektif Paul Bohannan
Sayangnya, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan yang terang mengenai siapa pemilik dana dan dari mana sumber awal dana tersebut berasal. Dugaan saya, terdapat aktor atau pihak tertentu yang perannya belum sepenuhnya terungkap, bahkan diduga sengaja dikaburkan dalam konstruksi perkara ini.
Publik kemudian dikejutkan ketika tiga anggota DPRD NTB yang sebelumnya menjalani proses persidangan akhirnya diputus bebas oleh pengadilan. Putusan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan karena tidak diikuti dengan penjelasan publik yang memadai mengenai bagaimana konstruksi hukum dan pertimbangan hakim dalam menyimpulkan bahwa unsur pidana tidak terbukti.
Apakah putusan bebas tersebut terjadi karena dakwaan jaksa tidak mampu dibuktikan secara hukum? Apakah alat bukti yang diajukan tidak memenuhi standar pembuktian? Atau terdapat faktor lain yang bekerja di balik proses hukum tersebut? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini tentu menjadi bagian dari dinamika persepsi publik.
Saya tentu menghormati putusan pengadilan. Jika ketiga terdakwa memang dibebaskan karena tidak terbukti secara hukum, maka putusan tersebut harus dihormati sebagai konsekuensi dari prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).
Namun, persoalan hukum tidak berhenti hanya pada benar atau salahnya putusan secara formal. Sebab, dalam perkara yang berkaitan dengan korupsi dan pejabat publik, terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu dimensi sosial dan kepercayaan publik.
Bagi saya, putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi bukan hanya sebuah peristiwa hukum, melainkan juga merupakan cermin yang memperlihatkan wajah penegakan hukum, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, serta kualitas integritas demokrasi.
Di ruang sidang, perkara tersebut memang telah selesai dengan adanya putusan bebas. Namun, pengadilan sesungguhnya masih berlangsung di ruang sosial masyarakat.
Dalam perspektif antropologi hukum, hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Hukum selalu hidup, berkembang, dan tumbuh (embedded) dalam kebudayaan, relasi kekuasaan, serta nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, bagaimana masyarakat NTB memaknai putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD tersebut tidak selalu sama dengan cara negara memaknai sebuah putusan hukum.
Di sinilah antropologi hukum memberikan perspektif yang berbeda. Hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi juga sebagai realitas sosial yang berinteraksi dengan nilai, budaya, pengalaman, dan persepsi masyarakat.
Jika menggunakan kerangka epistemik antropologi hukum Paul Bohannan, maka hukum negara pada dasarnya merupakan proses penerjemahan ulang terhadap fakta, alat bukti, peristiwa hukum, dan niat (intensi) seseorang melalui institusi formal seperti pengadilan.
Artinya, sebuah putusan pengadilan tidak selalu memiliki makna tunggal. Putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB dapat dipahami secara berbeda oleh negara, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
Bagi penganut teori keadilan hukum formal atau perspektif Aristotelian, putusan bebas tersebut dapat dipandang sebagai bentuk tercapainya keadilan karena proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, pembuktian telah dilakukan, dan hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan hukum yang berlaku.
Namun, bagi penganut konsep keadilan substantif sebagaimana dikembangkan oleh John Rawls, persoalannya tidak berhenti pada terpenuhinya prosedur hukum semata. Keadilan juga harus dilihat dari sejauh mana hukum mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, masyarakat sering menggunakan ukuran yang berbeda, yaitu kebenaran sosial (social truth). Kebenaran sosial lahir dari pengalaman kolektif, persepsi terhadap integritas pejabat publik, serta memori masyarakat terhadap praktik korupsi yang dianggap telah mengakar dalam berbagai institusi.
Dalam perkara putusan bebas tiga anggota DPRD NTB ini, terdapat dua bentuk kebenaran yang sedang berhadapan
Sebab, dalam antropologi hukum, putusan pengadilan bukan hanya merupakan hasil penafsiran hakim terhadap norma hukum, tetapi juga selalu diuji melalui legitimasi sosial yang berkembang dalam masyarakat.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya.
Negara kita menganut tradisi positivisme hukum yang menempatkan kebenaran yuridis sebagai ukuran utama. Kebenaran yuridis dibangun melalui alat bukti, prosedur hukum, serta proses persidangan yang sah.
Masyarakat tidak hanya melihat perkara dana siluman tersebut dari perspektif hukum formal semata, tetapi juga mempertanyakan bagaimana keadilan substantif dan keadilan sosial dapat diwujudkan.
Dalam kerangka pemikiran Paul Bohannan, putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB akan terus mengalami proses penerjemahan sosial karena hukum negara dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) tidak selalu berjalan dalam arah yang sama.
Pertama, kebenaran yuridis yang diwakili oleh negara melalui lembaga peradilan. Kedua, kebenaran sosial yang berkembang melalui persepsi dan penilaian masyarakat.
Ketika kedua bentuk kebenaran tersebut tidak bertemu, maka muncul apa yang saya sebut sebagai gap hukum, yaitu jarak antara putusan hukum dengan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Living Law, Krisis Legitimasi, dan Tantangan Penegakan Hukum
Dalam perspektif antropologi hukum, putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB tidak dapat dibaca hanya melalui satu lensa. Putusan tersebut akan memicu perdebatan publik karena masyarakat menggunakan dua kerangka normatif yang berbeda dalam memaknainya. Di satu sisi terdapat hukum negara (*state law*) yang bekerja melalui prosedur formal dan pembuktian di pengadilan. Di sisi lain terdapat *living law*, yaitu hukum yang hidup dalam kesadaran, nilai, dan pengalaman masyarakat.
Kedua sistem tersebut tidak selalu berjalan beriringan. Masing-masing memiliki cara sendiri dalam mendefinisikan fakta, kesalahan, dan keadilan. Negara mendasarkan penilaiannya pada alat bukti dan prosedur hukum, sedangkan masyarakat sering kali menggunakan ukuran moral, pengalaman kolektif, dan rasa keadilan sosial.
Pengadilan memang merupakan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang menurut hukum negara. Akan tetapi, dalam praktik kehidupan demokrasi, putusan pengadilan tidak serta-merta menghapus penilaian etik, politik, maupun sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Clifford Geertz yang menempatkan hukum sebagai bagian dari sistem makna yang hidup dalam kebudayaan. Menurut Geertz, hukum bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan cara masyarakat memahami, menafsirkan, dan memberi makna terhadap kehidupan bersama. Oleh karena itu, hukum tidak boleh berhenti sebagai prosedur administratif yang hanya dipahami secara elitis oleh kalangan profesional hukum. Putusan pengadilan juga harus mampu berkomunikasi dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam konteks perkara ini, publik mempertanyakan mengapa hanya tiga orang yang diproses hingga menjadi terdakwa. Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat anggota DPRD lain yang juga menerima aliran dana, bahkan sebagian di antaranya telah mengembalikan uang tersebut. Jika memang terdapat pihak lain yang memiliki keterlibatan serupa, mengapa proses hukumnya berhenti hanya pada tiga orang?
Pertanyaan semacam ini bukan semata-mata persoalan emosional masyarakat, melainkan menyangkut prinsip fundamental negara hukum, yaitu **equality before the law**. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki kedudukan hukum yang sama seharusnya memperoleh perlakuan hukum yang sama pula.
Apabila benar terdapat pemberi dan penerima gratifikasi, maka publik secara wajar mengharapkan seluruh rangkaian peristiwa hukum diungkap secara utuh. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang menerima, tetapi juga mampu menjelaskan siapa pemberi, dari mana sumber dana berasal, bagaimana mekanisme penyalurannya, dan apa tujuan pemberian tersebut.
Di sinilah kritik publik menemukan relevansinya. Persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata mengenai putusan bebas, melainkan mengenai kelengkapan konstruksi perkara yang dianggap belum berhasil menjelaskan keseluruhan rangkaian peristiwa hukum.
Pandangan Lawrence M. Friedman menjadi relevan untuk membaca persoalan tersebut. Friedman menjelaskan bahwa keberhasilan sistem hukum sangat ditentukan oleh tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).
Dalam perkara dugaan dana siluman DPRD NTB, sesungguhnya Indonesia telah memiliki substansi hukum yang memadai melalui berbagai regulasi pemberantasan korupsi. Struktur hukum juga tersedia melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan berbagai lembaga penegak hukum lainnya.
Namun, titik paling rentan justru berada pada budaya hukum. Ketika budaya hukum tidak mampu membangun kepercayaan publik, maka sebaik apa pun regulasi yang dimiliki dan sekuat apa pun kelembagaan penegakan hukum yang tersedia, legitimasi hukum tetap akan mengalami erosi.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan proses peradilan formal. Integritas aparat penegak hukum, kualitas penyidikan, ketelitian pembuktian, transparansi proses persidangan, serta kemampuan negara menjelaskan dasar pertimbangan hukumnya kepada publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan keadilan.
Dalam perkara ini, publik justru merasa belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai alasan yuridis mengapa ketiga terdakwa diputus bebas. Padahal, argumentasi hukum yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga peradilan.
Paul Bohannan mengingatkan bahwa ketika hukum diterjemahkan secara formal oleh institusi negara, hukum tersebut dapat kehilangan maknanya apabila tidak lagi dikenali sebagai keadilan oleh masyarakat. Pada titik inilah terjadi kegagalan komunikasi normatif antara hukum negara dan hukum sosial.
Pandangan tersebut kemudian diperkuat oleh Sally Falk Moore yang menjelaskan bahwa hukum selalu berinteraksi dengan tatanan sosial, pengalaman masyarakat, memori kolektif, dan persepsi publik. Artinya, putusan pengadilan tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu hidup dalam ruang sosial yang terus memberikan penilaian terhadapnya.
Dalam konteks perkara ini, publik mengetahui bahwa terjadi pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Publik juga mengetahui bahwa gratifikasi dan suap merupakan bentuk penyimpangan yang dilarang oleh hukum. Oleh sebab itu, ketika hanya sebagian pihak yang diproses sementara keseluruhan konstruksi peristiwa belum terungkap secara utuh, ruang bagi munculnya pertanyaan publik menjadi semakin besar.
Tentu saja, perlu ditegaskan bahwa putusan bebas harus dihormati sebagai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum. Selama pengadilan menyatakan unsur pidana tidak terbukti, maka ketiga terdakwa wajib dipandang tidak bersalah menurut hukum. Prinsip **presumption of innocence** tetap harus dijunjung tinggi sebagai fondasi negara hukum.
Akan tetapi, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak boleh menutup ruang bagi kritik akademik maupun evaluasi terhadap kualitas penegakan hukum. Justru kritik yang berbasis argumentasi ilmiah merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi.
Oleh karena itu, hemat saya, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya putusan pengadilan yang dijatuhkan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah sejauh mana proses hukum tersebut mampu membangun legitimasi, kepercayaan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Hal ini menjadi sangat penting, terutama dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik. Apabila putusan-putusan pengadilan tidak mampu memenuhi dimensi keadilan substantif menurut persepsi masyarakat, maka perlahan-lahan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan mengalami penurunan. Yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga peradilan, melainkan juga kualitas demokrasi dan fondasi moral penyelenggaraan negara.
Pada akhirnya, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan (*justice must not only be done, but must also be seen to be done*). Putusan pengadilan harus mampu menghadirkan keyakinan bahwa proses hukum berlangsung secara adil, objektif, transparan, dan tanpa perlakuan yang diskriminatif.
Dalam perspektif antropologi hukum, putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB harus dibaca melalui dua lensa sekaligus. Pertama, sebagai putusan yuridis yang wajib dihormati karena lahir melalui mekanisme peradilan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan sistem pembuktian menurut hukum. Kedua, sebagai realitas sosial yang akan terus diuji melalui persepsi, pengalaman, dan penilaian kritis masyarakat terhadap integritas, akuntabilitas, dan rasa keadilan.
Karena itu, meskipun ketiga terdakwa telah diputus bebas oleh pengadilan, kepercayaan publik tidak otomatis pulih. Tantangan terbesar hukum pada akhirnya bukan sekadar menghasilkan putusan yang sah secara yuridis, melainkan menghadirkan putusan yang mampu memperoleh legitimasi sosial dan dipercaya oleh masyarakat. Di situlah sesungguhnya ukuran keberhasilan negara hukum dalam sebuah negara demokrasi. (*)












