Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Jaringan Narkoba Narmada Disisir, Polresta Mataram Amankan 21 Orang

×

Jaringan Narkoba Narmada Disisir, Polresta Mataram Amankan 21 Orang

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, katada.id — Satuan Resnarkoba Polresta Mataram membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba di wilayah Narmada, Lombok Barat (Lobar), Selasa (6/10).

Sebanyak 21 orang diamankan dari enam lokasi berbeda dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan AAA (33), yang diduga sebagai pengedar.

Lokasi pertama, kos-kosan di Dusun Tanak Tepong, Desa Presak. AAA ditangkap saat bersama PA (35), serta dua perempuan berinisial EY (23), dan ISW (19).

Dari tempat itu ditemukan sejumlah poket sabu dan alat konsumsi narkoba. Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi berikutnya.

Lokasi kedua, rumah AAA. Rumah AAA yang tidak jauh dari tempat penangkapan turut digeledah. Di sana terdapat empat orang yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni AB, 44 tahun; LAM (37), AM (42) dan M (38). Keempatnya turut dibawa untuk diamankan.

Di rumah tersebut ditemukan satu poket sabu diduga siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari pemeriksaan AAA, muncul nama H dan DS yang disebut masih berkaitan dengan barang haram tersebut.

Lokasi ketiga, rumah H di Dusun Lembuak Kebon, Desa Lembuak. H (29) ditangkap di rumahnya. Tidak ditemukan sabu di lokasi, namun sebuah handphone diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Perburuan kemudian berlanjut kepada DS.

Lokasi keempat, kos-kosan di wilayah Lembuak. DS tidak ditemukan ketika tempat kos yang diduga menjadi persembunyiannya didatangi. Sebaliknya, 11 penghuni kos dicurigai sebagai pembeli narkoba dari DS. Mereka terdiri dari tiga laki-laki, HB, ML, dan RA, serta delapan perempuan berinisial YA, YK, IN, IOD, MAS, IM, NA, dan BEACD.

Seluruh kamar mereka digeledah dengan disaksikan kepala dusun setempat.

Lokasi kelima, Taman Suranadi. DS ternyata berpindah tempat. Keberadaan DS terendus di kawasan Taman Suranadi. Dia akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Dari tas selempangnya ditemukan bong dan pipa kaca yang masih berisi padatan diduga sabu.

Lokasi keenam, rumah DS di Desa Lembuak. Penggeledahan terakhir dilakukan di rumah DS. Tidak ditemukan sabu, namun terdapat alat hisap yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba.

Dari rangkaian pengungkapan enam lokasi tersebut, total barang bukti sabu yang diperoleh memiliki berat bruto 4,6 gram.

Abisatya menyebutkan, 21 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan tes urine. Peran masing-masing juga masih dipetakan untuk menentukan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

“Kami juga masih lakukan pemetaan peran para terduga pelaku yang diamankan,” ujarnya.

Mereka yang nantinya terbukti sebagai pengguna akan diarahkan menjalani rehabilitasi. Sedangkan yang berperan sebagai pengedar diproses sesuai ketentuan hukum.

Untuk pengedar, penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *