Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Jenguk Tahanan di Polsek Asakota, Dua Nelayan Selundupkan Sabu dalam Makanan Ringan

×

Jenguk Tahanan di Polsek Asakota, Dua Nelayan Selundupkan Sabu dalam Makanan Ringan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu serta kemasan makanan ringan Chocolatos yang digunakan untuk menyelundupkan barang tersebut ke ruang tahanan Polsek Asakota, Kota Bima.

Bima, Katada.id – Upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke ruang tahanan Polsek Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil digagalkan polisi. Dua nelayan yang diduga membawa barang tersebut kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kedua pria tersebut berinisial DI (21) dan LA (20), asal Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Peristiwa itu terjadi di Mako Polsek Asakota sekitar pukul 12.00 Wita, Minggu (9/8/2026). Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam kemasan makanan ringan Chocolatos warna hitam putih.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu klip plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,25 gram. Selain itu, ditemukan satu buah tabung atau kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin mengatakan, pengungkapan bermula saat dua pria datang ke Mako Polsek Asakota dengan alasan hendak membawa minuman teh manis.

“Saat masuk ke Mako, gerak-gerik keduanya dinilai mencurigakan dan tergesa-gesa,” ujarnya, Senin (10/8/2026).

Salah satunya membawa teh manis di tangan kanan, sedangkan tangan kirinya membawa kemasan makanan ringan Chocolatos.

Melihat hal tersebut, Aipda Rano Yatno yang sedang bertugas di ruang SPKT melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya.

Petugas kemudian memeriksa kemasan Chocolatos yang dibawa. Hasilnya, ditemukan satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu serta sebuah tabung atau kaca.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada personel piket Reskrim dan SPKT. Pemeriksaan dilakukan bersama dan disaksikan Ketua RT setempat, Jauhari Hermansyah (50).

“Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” kata Mirafuddin.

Polisi selanjutnya menghubungi Tim Opsnal Polsek Asakota untuk mendalami asal-usul barang, kepemilikan serta tujuan membawa barang yang diduga narkotika tersebut ke Mako Polsek Asakota.

Dari interogasi awal, DI dan LA mengaku membawa barang tersebut atas suruhan seseorang berinisial AM. “AM saat ini diamankan di Polsek Asakota,” terangnya.

Kedua pria tersebut bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Mirafuddin mengapresiasi kewaspadaan personel yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua pria tersebut.

“Pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan yang masuk ke Mako merupakan bagian dari prosedur pengamanan. Kewaspadaan personel sangat penting untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Mako maupun ruang tahanan,” ujarnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *