Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Bupati Lombok Barat LAZ Berpotensi Seret Pejabat OPD, KPK: Terbuka Kemungkinan

×

Kasus Bupati Lombok Barat LAZ Berpotensi Seret Pejabat OPD, KPK: Terbuka Kemungkinan

Sebarkan artikel ini
Bupati Lombok Barat Nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) saat ditahan di KPK, Selasa (22/7/2026). (Dokumen KPK)

Lombok Barat, katada.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga menyatakan terbuka kemungkinan adanya pejabat lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.

Dugaan keterlibatan pihak lain disorot penasihat hukum LAZ, Dr Lalu Anton Hariawan. Ia meminta KPK mengusut secara utuh peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Barat.

“Kalau saya lihat dalam konteks pidana, ada pelaku utama, ada yang turut serta membantu, ada yang menyuruh melakukan,” kata Anton, Minggu (9/8/2026).

LAZ saat ini terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025-2026 serta dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Menurut Anton, penyidik menjerat LAZ dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dari konstruksi perkara tersebut, ia menilai penyidik perlu mendalami siapa saja pihak yang diduga turut serta membantu perbuatan yang disangkakan kepada kliennya.

Anton mengatakan, berdasarkan konstruksi perkara yang dipahaminya, LAZ diduga ditempatkan sebagai pihak yang menyuruh melakukan. Sementara Direktur Utama PT AMGM Sudirman diduga menjadi pihak yang melakukan.

“Kalau saya melihat, LAZ disangkakan orang yang diduga menyuruh melakukan. Orang dianggap pelaku ada Sudirman. Pertanyaannya, siapa yang turut serta membantu?” ujarnya.

Ia kemudian menyoroti kemungkinan adanya oknum OPD yang memiliki kewenangan terkait proyek dan pengadaan di Lombok Barat.

“Kami yakin ada oknum OPD yang turut serta membantu. Dari fakta dan keterangan-keterangan, ada dugaan keterlibatan oknum OPD,” katanya.

Anton menilai pihak-pihak di lingkungan OPD yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam proses tersebut perlu turut didalami KPK.

“Mengacu ke Pasal 12 huruf i, tidak mungkin hanya Sudirman dengan LAZ. Pasti ada OPD atau PNS yang memiliki kewenangan di bidang tersebut. Apakah itu kadis dan atau yang lain,” tegas Ketua DPD KAI NTB tersebut.

Meski menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain, Anton tidak mengungkap nama pejabat maupun OPD yang dimaksud.

Ia memastikan pihaknya akan menyampaikan informasi yang diketahui kepada penyidik KPK ketika LAZ menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. “Kami kooperatif. Yang diketahui, yang didengar, akan kami sampaikan,” ujarnya.

“Saat pemeriksaan tersangka nanti, kami akan cantumkan pihak lain. Kami akan berikan keterangan, biar terang,” tegas Anton.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan perkara yang menjerat LAZ masih dapat berkembang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan. “Terbuka kemungkinan,” kata Budi, Selasa (21/7/2026).

Namun, Budi menegaskan KPK saat ini masih memfokuskan penyidikan pada perkara pokok yang menjerat LAZ bersama para tersangka lainnya. “Nanti kami fokuskan dulu pada perkara pokoknya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan melakukan pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.

Setelah pemeriksaan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk LAZ. KPK turut mengamankan uang tunai dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berlangsung sejak 2025.

Penyidik menduga LAZ meminta Direktur Utama PT AMGM Sudirman mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, Sudirman diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari sejumlah proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati.

Pada Maret 2026, Sudirman disebut menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran.

KPK juga menduga sebagian uang hasil gratifikasi digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan. Penyidik kini turut menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Tak hanya itu, penyidik mengungkap dugaan LAZ bersama Sudirman menitipkan dana sekitar Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Risa Sentra Medika. Dana tersebut diduga dibungkus dengan modus pembelian saham atau menggunakan istilah “uang operasional bupati”.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani.

LAZ dijerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Dia bersama Sudirman juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait dugaan pemberian suap.

Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *