Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan penanganan kasus dugaan dana hibah KONI Mataram ke tahap penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Mataram M Harun Al Rasyid membenarkan kasus dana hibah KONI Mataram naik penyidikan. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih berlanjut. “Masih penyidikan,” kata Harun dihubungi katada.id, Rabu (11/12).
Sejak dinaikan ke penyidikan, Kejari Mataram telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Di antaranya, pengurus cabang olahraga (Cabor). “Minggu lalu sudah beberapa cabor (diperiksa),” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan terus berlanjut. Namun Harun belum membeberkan siapa saja yang diagendakan diperiksa ke depannya. “Masih periksa saksi-saksi,” tandasnya.
Namun Harun meluruskan lagi bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan,” katanya.
Selama proses penanganan kasus ini, penyidik Kejari Mataram telah memeriksa pengurus KONI Mataram. Terdiri dari Ketua KONI Mataram Firadz Pariska, mantan Bendahara KONI Mataram tahun anggaran 2021 M Farid Ghozali.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Afkot Mataram Novian Rosmana; Ketua Harim Perpani Kota Mataram Fauzan Abdullah; dan Sekretaris Cabor PSSI Kota Mataram Hamdi Achmad.
Termasuk anggota DPRD NTB Didi Sumardi. Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Cabor Perbakin Kota Mataram.
Sebagai informasi, Kejari Mataram menelisik dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembinaan prestasi atlet tersebut. Informasi yang dihimpun, dana hibah KONI Kota Mataram tahun 2021 dari Pemkot Mataram mencapai Rp 2 miliar. Kemudian tahun 2022, KONI Kota Mataram kembali mendapatkan hibah Rp 3,5 miliar.
Sedangkan, di tahun 2023 Pemkot Mataram memberikan hibah Rp 10 miliar. Karena saat itu ada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB. (ain)