Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Motocross Lombok-Sumbawa 2023 ke tahap penyidikan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi diperiksa sebagai saksi, Kamis (2/7).
Lalu Gita Ariadi tiba di Kantor Kejati NTB sekitar pukul 13.25 Wita. Mengenakan kemeja abu-abu dan peci hitam, ia terlebih dahulu mengisi buku tamu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum menuju ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Saat dicegat wartawan, mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB itu memilih irit bicara dan langsung memasuki ruang pemeriksaan. Hingga sore hari, pemeriksaan terhadap Lalu Gita masih berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaannya berkaitan dengan kasus motocross Lombok-Sumbawa,” kata Harun.
Harun juga memastikan status penanganan perkara telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Sudah naik penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady. Informasi yang dihimpun, pemeriksaan akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah mantan pejabat Pemprov NTB lainnya.
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan event Motocross Lombok-Sumbawa 2023. Saat itu, panitia mengajukan proposal pendanaan kepada pemerintah pusat ketika Zulkieflimansyah masih menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun, usulan anggaran tersebut tidak terealisasi.
Pendanaan baru dikucurkan pemerintah pusat setelah Lalu Gita Ariadi menjabat sebagai Penjabat Gubernur NTB. Total anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp 24 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan ajang motocross di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram. Namun, dalam pelaksanaannya hanya sekitar Rp 5 miliar yang digunakan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Potensi kerugian itu terdiri atas kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebesar Rp 601 juta, serta kekurangan pembayaran pajak oleh IMI NTB sebesar Rp 356 juta.
Selain itu, auditor juga menemukan kelebihan pembayaran anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta. (*)












