Lombok Timur, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2022 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus tersebut sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Winarta, dalam keterangan pers, Rabu (30/4).
Peningkatan status ini ditetapkan usai digelarnya ekspose internal oleh tim penyidik, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025. Sprindik tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lotim.
Menurut Bayu, dari hasil penyelidikan sebelumnya, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melangkah ke tahap penyidikan. Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
“Pengadaan barang itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan,” jelasnya.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah ketidaksesuaian spesifikasi, terutama terkait keharusan penggunaan Chrome OS (education update), serta dugaan pengkondisian kepada penyedia tertentu.
Untuk memperkuat unsur pidana, Kejari Lotim kini berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB guna melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Setelah hasil penyelidikan kami dikaji bersama BPKP, kita akan tetapkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan,” tambah Bayu.
Sebagai informasi, proyek pengadaan TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 32.438.460.000. Namun, berdasarkan temuan awal, pengadaan barang tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan mengandung unsur mark-up dan penyimpangan spesifikasi teknis. (red)