Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Kuasa Hukum Janji Ungkap Fakta Persidangan

×

Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Kuasa Hukum Janji Ungkap Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa.

Mataram, katada.id – Tim kuasa hukum tersangka kasus narkotika, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyatakan akan mengungkap sejumlah fakta dan alat bukti dalam persidangan terkait perkara yang menjerat eks Kapolres Bima Kota tersebut.

Kuasa hukum Didik, Farizal Pranata Bahri, menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB telah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, seluruh tahapan hukum mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Bima telah dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

“Klien kami bersikap kooperatif dan menghormati supremasi hukum. Sebagai warga negara, ia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Farizal, Senin (22/6).

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak membangun opini yang tidak didasarkan pada fakta. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan perlu dikawal secara objektif dan profesional.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Kasim, menanggapi berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait perkara tersebut. Ia menilai tidak semua informasi yang beredar sesuai dengan fakta yang ada.

“Terkait jumlah narkotika yang diberitakan, itu tidak sepenuhnya benar. Klien kami konsisten menyatakan jumlahnya tidak seperti yang disampaikan,” katanya.

Abdul Kasim menjelaskan bahwa sejumlah fakta dan alat bukti telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk saat pemeriksaan di Mabes Polri. Namun, pihaknya memilih untuk mengungkapkan secara rinci dalam proses persidangan.

“Nanti akan kami ungkap di persidangan. Tidak semua yang dinarasikan itu benar,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga membantah adanya dugaan setoran dari bandar narkotika kepada kliennya. Menurut Abdul Kasim, pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan kondisi sebenarnya berbeda dari narasi yang berkembang.

Selain itu, terkait dugaan aliran dana dari oknum tertentu, tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut lebih bersifat administratif internal dan tidak berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, itu merupakan kesalahan administratif. Tidak ada kaitannya dengan narkoba,” ujarnya.

Saat ini, AKBP Didik diketahui menjalani proses hukum dalam dua locus perkara berbeda, yakni di Mabes Polri terkait dugaan kepemilikan narkotika dan di Polda NTB terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Adapun mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kuasa hukum menyebut hingga saat ini belum ada pemeriksaan maupun penetapan status hukum terhadap kliennya.

Terkait barang bukti uang sebesar Rp2,8 miliar yang muncul dalam proses tahap dua, pihaknya menilai terdapat perbedaan narasi mengenai sumber dana tersebut. Menurut mereka, hal itu akan menjadi salah satu fokus pembuktian dalam persidangan.

“Ini akan kami buktikan nanti di pengadilan,” tegas Abdul Kasim.

Kuasa hukum juga memastikan bahwa kliennya tidak mengenal sejumlah nama yang disebut sebagai bandar narkotika dalam perkara tersebut.

Sementara itu, terkait status penahanan, AKBP Didik saat ini tetap berstatus tahanan rumah tahanan negara (rutan), namun dititipkan di Mako Brimob Bima dengan pertimbangan keamanan. Menurut tim kuasa hukum, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Mereka juga telah mengajukan permohonan agar persidangan dapat digelar di Mataram guna menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung.

“Dimanapun sidang digelar kami siap, yang penting hak-hak klien kami terpenuhi,” tandasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *