Bima, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menggagalkan peredaran 535 gram narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bima. Dalam pengungkapan yang berlangsung di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin (22/6), polisi juga mengamankan dua terduga kurir yang berasal dari Pulau Lombok.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial SH, 46 tahun, dan SL, 42 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil yang diduga membawa narkotika menuju wilayah Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar jalan raya Desa Talabiu. Petugas kemudian menemukan sebuah mobil Toyota Avanza hitam yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
“Tim mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di sebuah lahan kosong. Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan,” ujar Dediansyah.
Saat proses penangkapan berlangsung, salah seorang terduga sempat melempar tas kain berwarna hijau keluar dari kendaraan. Namun upaya tersebut berhasil diketahui petugas yang langsung mengamankan tas tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, polisi menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga sabu di dalam tas tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 535 gram, dua kantong plastik warna hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Avanza hitam yang digunakan para terduga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kota Mataram. Mereka mengaku diperintah seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket sabu dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya.
Setelah menerima paket tersebut, keduanya mengaku diarahkan menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang digunakan mengangkut sabu ke Kabupaten Bima.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku diperintahkan mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang berada di wilayah Desa Talabiu. Identitas penerima masih kami dalami,” katanya.
Menurut Dediansyah, seluruh keterangan para terduga masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan lintas daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bima dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai semakin mengancam masyarakat.
Menurutnya, setiap pengungkapan kasus narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat. Ketika satu mata rantai peredaran narkoba berhasil diputus, pada saat yang sama banyak masa depan yang berhasil diselamatkan,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Bima yang aman dan bebas dari narkoba. (*)












