Bima, Katada.id – Kasus dugaan korupsi dengan modus gadai fiktif di Pegadaian Godo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima masih bergulir di Kejari Bima. Hingga saat ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka.
Kajari Bima Suroto menuturkan, penanganan kasus pegadaian tersebut sudah sampai tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Namun ia tidak ingat berapa jumlah saksi yang telah diperiksa.
”Kita akan tetapkan tersangka kalau sudah ada kerugian negaranya,” kata Kajari Bima Suroto, beberapa hari lalu.
Selain itu, penyidik sudah menyita beberapa dokumen terkait gadai yang diduga fiktif itu. Menurut kajari, dokumen itu dibutuhkan untuk memperkuat penyidan dan saat ini masih dipelajari.
’’Sudah ada dokumen yang kami sita. Ini untuk kepentingan penyidikan, memperkuat bukti-bukti,’’ terangnya.
Untuk perhitungan kerugian negara, Kejari Bima akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan (BPKP). ’’Kita akan da ekspose bersama dengan BPKP. Kami akan siapkan data-data yang diperlukan,’’ ungkapnya.
Ia menegaskan, semua hasil temuan penyidik akan dibeberkan saat ekspose bersama. ’’Termasuk temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pegadaian Bima,’’ tambahnya.
Sebagai pengingat, terbongkarnya kasus gadai ini berawal dari temuan auditor Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pegadaian Bima. Ada penggunaan dana sebesar Rp 750 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu bermula dari laporan kas keuangan yang mencurigakan.
Modusnya, barang yang dijadikan sebagai jaminan pada pegadaian tersebut digadaikan lagi ke tempat lain. Praktik ini diduga melibatkan orang dalam di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Godo. Indikasinya, barang yang digadai ini merupakan fasilitas gadai 25 orang nasabah. (sm)