Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP: Eks Kepala BPN Sumbawa Dipenjara 15 Bulan, 2 Appraisal Divonis Bebas

×

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP: Eks Kepala BPN Sumbawa Dipenjara 15 Bulan, 2 Appraisal Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Sidang vonis eks kepala BPN Sumbawa di Pengadilan Negeri Mataram.

Mataram, katada.id – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelaksanaan MXGP Samota, Sumbawa, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (19/8/2026).

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan divonis 15 bulan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, divonis bebas.
Vonis terhadap ketiganya dibacakan secara terpisah. Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya dengan hakim anggota Fadli Hanra dan Ida Ayu Masyuni lebih dulu membacakan putusan terhadap Subhan.
Majelis hakim menyatakan Subhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU), berdasarkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Subhan dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya saat membacakan putusan, Selasa (19/8).
Selain pidana penjara, Subhan dijatuhi denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. “Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Sandi.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak membebankan Subhan membayar uang pengganti. Sebab, kelebihan pembayaran yang dinilai sebagai kerugian negara sebesar Rp6,778 miliar telah dikembalikan dan dititipkan kepada JPU.
“Menyita uang pengganti yang sudah dititipkan untuk disetorkan ke Pemkab Sumbawa,” kata hakim.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Subhan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Setelah membacakan putusan Subhan, majelis hakim kemudian membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan. Keduanya divonis bebas dari seluruh dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai tuntutan penuntut umum,” ungkap Sandi.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa memang merupakan tindakan hukum, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Memulihkan nama perusahaan milik kedua terdakwa,” ujar hakim.
Hakim juga memerintahkan agar Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak keduanya dalam kedudukan, harkat dan martabat.
Menurut majelis hakim, tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan kedua terdakwa. Mereka menjalankan proses perhitungan nilai lahan berdasarkan perintah Subhan.
Majelis hakim menilai proses appraisal tersebut dilakukan setelah adanya surat sanggahan dari Sangka Suci. Perhitungan dilakukan berdasarkan peta bidang yang diajukan oleh saksi Sangka Suci. “Kesalahan salah ukur tersebut tidak bisa dibebankan kepada terdakwa,” terang hakim.
Perbuatan kedua terdakwa, lanjut majelis, masuk dalam kategori tindakan administratif dan bukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula pada 2022 ketika Subhan ditunjuk Pemkab Sumbawa sebagai Ketua Tim IX dalam proses pengadaan lahan untuk kawasan Samota seluas sekitar 70 hektare.
Di atas lahan tersebut terdapat 16 peta blok. Lahan itu disiapkan untuk lokasi pelaksanaan ajang balap motocross kelas dunia, MXGP.
Untuk menentukan nilai lahan, Pemkab Sumbawa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) milik Pung Saifullah Zulkarnaen. Berdasarkan appraisal awal, nilai lahan diperkirakan mencapai Rp45,8 miliar lebih.
Namun, dalam prosesnya muncul sanggahan terhadap peta blok 15 dan 16. Pemkab kemudian melakukan appraisal ulang. Hasil appraisal ulang justru membuat nilai lahan meningkat menjadi sekitar Rp52 miliar.
Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kemudian menghitung adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp6,778 miliar.
Kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan melalui Ali BD selaku pemilik tanah dan dititipkan melalui Kejati NTB. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *