MATARAM-Kejati NTB terus memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemda Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare untuk Lombok City Center (LCC). Kali ini, jaksa penyidik Pidana Khusus memeriksa pejabat Bank Sinarmas, Rabu (19/6/2019).
Ada dua orang yang dimintai keterangan di lantai dua gedung Pidana Khusus. Yakni Corporate Credit Analyst Bank Sinarmas Anula Putra dan seorang perempuan, yang diketahui Head of Legal Officer Bank Sinarmas.
Pejabat Sinarmas itu menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.56 Wita. Lima jam diperiksa, mereka turun dari lantai dua dan beranjak ke mobilnya.
Saat ditanya seputar pemeriksaan, Anula Putra menghemat komentar. Tetapi ia membenarkan jika dirinya diperiksa terkait pengelolaan aset LCC.
“Iya benar, saya tidak bisa berikan keterangan,” katanya sambil meninggalkan wartawan.
Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak bank Sinarmas ini dilakukan sesuai agenda yang telah dibuat penyidik jaksa. “Semua yang ada kaitannya ini dipanggil,” katanya.
Lahan seluas 8,4 hektare yang dikelola sebagai pusat perbelanjaan itu diduga diagunkan ke Bank Sinarmas oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tripat, yang mendapat hak kelola aset Pemda Lombok Barat tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa mendapatkan bukti aset seluas 8,4 hektare di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada diagunkan PT Tripat. Proses gadai dengan agunan tanah tersebut dikuasakan kepada PT Bliss yang mengelola LCC.
Tanah negara yang diagunkan dinilai masuk kategori melawan hukum. Dari sejumlah aturan yang jadikan rujukan, tidak ada ketentuan untuk memperbolehkan tanah milik negara diagunkan.
Aset tersebut diketahui masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat, melalui mekanisme yang benar. Namun, PT Tripat menyalahgunakan pengelolaan aset ketika dalam penguasaannya.
PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. Salah satu poinnya adalah, jika tidak bisa menebus maka aset bisa berpindah tangan. Nilai agunannya diketahui mencapai Rp 95 miliar.
Agunan sejumlah Rp 95 miliar bernilai hampir empat kali lipat dari perkiraaan harga aset tersebut. Ada dua jenis modal yang diserahkan pemkab ke PT Tripat. Yakni, berupa tanah seluas 8,4 hektare senilai Rp 22,33 miliar dan uang sebesar Rp 1,7 miliar lebih. (dae)