Bima, katada.id – Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LesHam) NTB mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima segera melanjutkan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ismail, S.Sos., ke tahap persidangan.
LesHam juga meminta Polres Bima Kota segera mengambil langkah hukum terhadap Ismail, termasuk melakukan penahanan apabila seluruh persyaratan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum telah terpenuhi.
Untuk diketahui Ismail ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2026 dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ia disangka melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
LesHam NTB menilai perkara tersebut harus segera memperoleh kepastian hukum. Apalagi, proses penanganan perkara disebut telah berlangsung sejak 2024.
Kabid Aksi dan Advokasi LesHam NTB, Aristo Senja, mengatakan proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendesak JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima segera melanjutkan proses perkara Ismail ke persidangan. Jangan sampai perkara yang sudah berjalan justru kehilangan kepastian hukum karena prosesnya berlarut-larut,” tegas Aristo.
Menurut dia, proses hukum harus dilakukan secara terukur, transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mendesak kejaksaan, LesHam NTB meminta Polres Bima Kota memberikan kejelasan mengenai langkah hukum terhadap Ismail, terutama terkait penahanan.
Aristo menegaskan, penahanan bukan merupakan bentuk penghukuman terhadap tersangka. Penahanan merupakan instrumen dalam proses peradilan pidana yang pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan hukum serta terpenuhinya syarat yang telah ditentukan.
“Kami meminta Polres Bima Kota tidak ragu mengambil tindakan hukum apabila seluruh syarat penahanan memang telah terpenuhi, baik syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyoroti prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.
Menurutnya, status sosial, jabatan maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
“Hukum harus diterapkan secara objektif dan tidak boleh ada kesan bahwa seseorang mendapatkan perlakuan khusus hanya karena kedudukan atau jabatannya,” katanya.
Meski demikian, LesHam NTB mengingatkan bahwa penetapan sebagai tersangka tidak sama dengan status terpidana.
Aristo menegaskan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ismail tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, LesHam NTB mendorong agar perkara tersebut segera dibawa ke pengadilan sehingga seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Persidangan adalah ruang untuk menguji secara objektif apakah dugaan tindak pidana tersebut terbukti atau tidak. Yang kami dorong adalah jangan ada stagnasi. Biarkan proses hukum berjalan dan pembuktian dilakukan di pengadilan,” tegasnya.
LesHam NTB menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum.
Lembaga tersebut meminta Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Polres Bima Kota memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara serta memastikan seluruh tindakan hukum dilakukan sesuai prosedur.
Aristo menegaskan, desakan LesHam NTB bukan dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan.
“Desakan ini bukan untuk mendahului putusan pengadilan, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, akuntabel dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Menurut dia masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap perkara pidana yang telah masuk dalam proses penegakan hukum ditangani secara serius dan tidak mengalami stagnasi.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Prinsipnya sederhana: hukum harus berjalan, proses harus transparan, dan tidak boleh ada perlakuan berbeda di hadapan hukum,” pungkas Aristo. (*)












