Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Pungli Tunjangan Guru Terpencil Bima Segera Disidang, Ico Rahmawati Didakwa Peras 18 Guru Selama 6 Tahun

×

Kasus Pungli Tunjangan Guru Terpencil Bima Segera Disidang, Ico Rahmawati Didakwa Peras 18 Guru Selama 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tersangka Ico Rahmawati saat dilimpahkan ke Kejati NTB, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Perkara dugaan pungutan liar (pungli) Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) Kabupaten Bima dengan terdakwa Ico Rahmawati segera memasuki babak persidangan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Ico Rahmawati.

“Sudah kami terima berkas perkara atas nama Ico Rahmawati,” ungkap Kelik, Selasa (28/7).

Berkas perkara diterima PN Mataram pada Kamis (23/7) dan telah teregister dengan Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Kelik mengatakan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8). Namun, ia belum mengetahui majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

“Penetapan hakim menjadi kewenangan Pak Ketua Pengadilan,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, sedikitnya 11 jaksa penuntut umum (JPU) akan mengawal perkara tersebut. Mereka antara lain Iman Firmansyah, Ilham Sopian Hadi, Sari Yuni Pramanthi, Heril Iswandi, Budi Tridadi Wibawa, Muhamad Mauludin Fajar Alamsyah Malo, Siti Hawa, Arief Widodo, Ahmad Bayhaqi, Arifiddin Achmad, serta satu jaksa lainnya yang tercantum dalam berkas pelimpahan.

Selain surat dakwaan, jaksa turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan dan kartu debit Bank NTB Syariah, satu unit telepon genggam Vivo V60, rekening koran, serta slip transfer dengan nilai sekitar Rp 5,9 juta.

Tak hanya itu, jaksa juga melampirkan berbagai dokumen terkait pengangkatan terdakwa, keputusan penerima TKGDT periode 2019-2025, hingga sejumlah regulasi dan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan tunjangan khusus guru serta struktur organisasi Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah tim JPU menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan meyakini alat bukti yang tersedia telah memenuhi syarat untuk dibawa ke persidangan.

“Tim JPU sudah memiliki keyakinan bukti, sehingga melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan,” kata Harun.

Harun menjelaskan perkara tersebut merupakan pelimpahan dari penyidik Polda NTB. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan dengan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

“Makanya sebelumnya berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Bahkan sudah dilakukan proses tahap dua,” ujarnya.

Saat ini, Ico Rahmawati yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. “Kami titip penahanannya di Lapas Perempuan Kota Mataram,” kata Harun.

Dalam perkara ini, Ico didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap 18 guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) selama periode 2019 hingga 2025.

Setiap guru disebut diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Para guru mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena khawatir tidak lagi menerima tunjangan khusus pada pencairan berikutnya.

Penyidik juga menemukan bahwa setoran dilakukan dalam periode yang berbeda-beda. Sebagian guru menyetor setiap bulan, sementara yang lain setiap tiga bulan sekali. Untuk menampung uang hasil dugaan pungli tersebut, terdakwa diduga menyiapkan dua rekening khusus sebagai tempat penerimaan setoran dari para guru penerima tunjangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *