Lombok Barat, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam PBJ, suap PBJ, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Selain Lalu Ratnawi, KPK turut memanggil Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat, I Agus Wirawan Sastra, serta Ricky Muharam, staf HRD Hotel Santika Premier Slipi Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Pemanggilan ketiga saksi tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat LAZ. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan masing-masing saksi.
KPK sebelumnya menetapkan LAZ sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara ini, LAZ diduga menerima uang, barang, dan fasilitas dengan nilai keseluruhan mencapai Rp12,4 miliar. Penerimaan tersebut antara lain berupa satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, serta akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, dan seekor sapi kurban senilai Rp17 juta. (*)












