Mataram, katada.id – Tiga terdakwa perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman (Acip), menyambut putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (5/8).
Ketiganya menilai putusan tersebut telah mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini dengan anggota Irwan Ismail dan I Made Gede Trisnajaya Susila. Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, ketiga terdakwa melontarkan kata-kata menyentuh hati. Mereka berbicara tentang kebenaran yang akhirnya terbit di ujung persidangan.
Hamdan Kasim mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah menjadi dasar pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan.
“Semua sudah terlihat berdasarkan fakta di persidangan,” ujar Hamdan.
Senada dengan itu, Indra Jaya Usman atau IJU mengatakan perkara yang dihadapinya berjalan cukup panjang. Ia menilai putusan bebas tersebut membuktikan bahwa dakwaan gratifikasi yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.
“Kita sudah memperlihatkan kebenarannya. Gratifikasi itu sebenarnya tidak ada,” tegas IJU.
Sementara itu, M. Nashib Ikroman alias Acip mengaku lega setelah mendengar putusan majelis hakim. Menurutnya, perjuangan selama proses persidangan akhirnya membuahkan hasil. “Ini bukti kebenaran,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Mataram memvonis bebas Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman. Dalam amar putusan, majelis menyatakan IJU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider yang diajukan jaksa.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Acip. Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu membebaskan Hamdan Kasim dalam perkara yang sama.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Hamdan Kasim, IJU, dan Acip masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus IJU, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Selama persidangan, ketiganya didakwa menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB terkait pelaksanaan proyek Program Desa Berdaya yang bersumber dari anggaran direktif gubernur.
Hamdan Kasim disebut menyerahkan uang sebesar Rp450 juta pada periode Juni hingga Juli 2025. Uang tersebut dibagikan kepada tiga anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.
Sementara, IJU menyerahkan uang masing-masing Rp200 juta kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.
Sedangkan Acip, jaksa menyebut terdakwa menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta, dengan total mencapai Rp950 juta. (*)












