Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Tangani 3 Kasus Dugaan Korupsi Terkait Bank NTB Syariah

×

Kejaksaan Tangani 3 Kasus Dugaan Korupsi Terkait Bank NTB Syariah

Sebarkan artikel ini
Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bank NTB Syariah.

Ketiga kasus tersebut saat ini masih berjalan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said membenarkan bahwa Bank NTB Syariah menjadi salah satu pihak yang intensif dimintai keterangan dalam penanganan tiga perkara tersebut. “Iya, betul,” kata Zulkifli di Mataram, beberapa hari lalu.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja sebesar Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia pada 2023. Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkara kedua adalah dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.

Dalam kasus ini, Bank NTB Syariah berperan sebagai penampung dana bantuan pemerintah (banper) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI senilai Rp24 miliar.

Sementara perkara ketiga masih berada pada tahap penyelidikan, yakni dugaan korupsi dana sponsorship penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) Tahun 2023 yang bersumber dari Bank NTB Syariah.

Zulkifli tidak menampik adanya hubungan di antara ketiga perkara tersebut. Namun, ia menegaskan penyidik belum dapat mengungkap bentuk keterkaitan itu karena masih menjadi materi penyidikan.

“Itu sudah materi pokok, belum bisa kita ungkap. Nanti saya buka datanya,” ujarnya.

Menurut Zulkifli, penyidik masih fokus memperkuat alat bukti pada dua perkara yang telah masuk tahap penyidikan. Selain memeriksa saksi secara maraton, Kejati NTB juga terus berkoordinasi dengan lembaga auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Ia menjelaskan, Kejati NTB menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB sebagai lembaga auditor dalam kedua perkara tersebut.

Saat ditanya apakah pemilihan BPK berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, Zulkifli enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Bank NTB Syariah, Nazaruddin buka suara soal penggeledahan kantornya. Penggeledahan itu dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/7/2026).

Jaksa menggeledah Bank NTB Syariah terkait dugaan kasus korupsi pinjaman modal sebesar Rp 11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia untuk penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023.

Nazaruddin mengatakan penggeledahan jaksa ke Bank NTB Syariah murni pengumpulan data (puldata) dan berkas-berkas lama.

“Ada beberapa dokumen lama yang mungkin belum dikuasai oleh penyidik kejati, makanya mereka datang ke Bank NTB Syariah. Waktu itu aktivitasnya transparan dan tidak ada yang berlebihan,” tegas Nazaruddin, Senin (3/8/2026).

Nazaruddin menjelaskan status pinjaman senilai Rp 11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia memang macet. Hal ini dipicu masalah likuiditas atau arus kas dari peminjam, bukan karena iktikad buruk untuk menghindar.

Menurut Nazaruddin, Bank NTB Syariah memastikan tidak ada pemutihan terhadap kredit tersebut. Pemutihan pinjaman memiliki prosedur yang sangat ketat dan harus atas persetujuan Dewan Komisaris.

“Pembiayaan yang macet umumnya dipindahbukukan dari sistem ke non-sistem, namun kewajiban nasabah untuk membayar tetap ada,” terang Nazaruddin.

Bank NTB Syariah, terang Nazaruddin, telah melakukan seluruh prosedur penagihan sesuai regulasi. Bukti dokumen penagihan juga tersimpan lengkap. Apabila proses penagihan tetap tidak membuahkan hasil, akan dilakukan mekanisme lelang agunan/jaminan.

Namun, Nazaruddin menegaskan, Bank NTB Syariah menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTB sebelum menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

“Karena sekarang sudah masuk dalam proses hukum, tentu kami ikuti dahulu prosesnya sampai selesai. Setelah ada kepastian hukum, baru langkah penagihan atau eksekusi agunan dilanjutkan,” jelas Nazaruddin.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *