Mataram, Katada.id – Penyelidikan dugaan korupsi normalisasi daerah aliran sungai di Kota Bima tak dilanjutkan. Kejari Bima beralasan tidak menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.
Penghentian kasus tersebut diungkap Kajati NTB Arif membacakan laporan kasus yang ditangani kejari-kejari di NTB saat jumpa pers, Senin (9/12). Ia menjelaskan, dari laporan Kejari Bima, kasus tersebut tidak ditemukan alat bukti yang cukup. ‘’Kasus itu dihentikan,’’ kata kajati.
Awalnya, kasus ini diusut Kejari Bima atas laporan masyarakat. Setelah ditelaah, kejaksaan menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor Print – 01/P.2.14/Fd.1/02/2019 tertanggal 13 Pebruari.
Kejari menyelidiki dugaan penyimpangan program normalisasi daerah aliran sungai pascabanjir 2016 di Sungai Ntobo, Kecamatan Raba. Selama proses penyelidikan, beberapa pihak telah dimintai keterangan. Tetapi dari hasil gelar perkara, kejaksaan tidak menemukan alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. (dae)