Mataram, Katada.id – Proyek jembatan Longken di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur dan Jembatan Tampes, Desa Selengan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara diduga bermasalah. Aparat penegak hukum pun turun untuk menyelidiki indikasi tindak pidana korupsinya.
Polda maupun Kejati NTB sama-sama turun mengusut dua proyek jembatan senilai Rp 34 miliar itu. Polda NTB lebih dulu mengaku mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
Seperti yang diungkap Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P. Ia mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyelidan. Bahkan timnya sudah turun ke lokasi proyek tersebut.
”Kami memang belum panggil pihak terkait. Tim masih pelajari data-data yang dikumpulkan. Kalau sudah ada kesimpulan, kami akan agendakan pemanggilan pihak terkait,” ungkapnya, Rabu (12/2).
Di sisi lain, Kejati NTB juga mengusut objek yang sama. Ekawana menegaskan, tidak ada permasalahan, karena yang dilihat siapa yang lebih dahulu menyelidiki. ”Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati NTB,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi juga dengan Polda NTB. “Bisa saja sama-sama mengusut. Namun yang dilihat nantinya siapa yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” terangnya.
Sebagai informasi, pagu anggaran proyek jembatan Longken di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Lombok TImur dan Jembatan Tampes, Desa Selengan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara Rp 45,669 miliar dengan nilai kontrak Rp 36,482 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT AMB. (dae)