Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati Geledah Bank NTB Syariah, Sita Dokumen Kredit PT Carsten Rp 11 Miliar

×

Kejati Geledah Bank NTB Syariah, Sita Dokumen Kredit PT Carsten Rp 11 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati NTB menggeledah kantor Bank NTB Syariah, beberapa waktu lalu. (Dokumen Kejati NTB)

Mataram, katada id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah kantor Bank NTB Syariah dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian pinjaman modal kerja senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Jadi, sudah ada penggeledahan di Bank NTB Syariah. Kita dapatkan data, dokumen yang kita butuhkan,” kata Zulkifli, Jumat (31/7/2026).

Zulkifli menjelaskan, seluruh dokumen yang telah disita kini sedang dipelajari penyidik untuk mendalami proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Carsten Group Indonesia.

Meski penyidikan terus berjalan, Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Zulkifli, penyidik masih membutuhkan pendapat ahli sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Penetapan tersangka itu kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi calon tersangka belum. Kita masih butuh ahli,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, penyidik belum memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara. “Saat ini, fokus penyidikan masih pada pemeriksaan dokumen dan keterangan para saksi,” terangnya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk melakukan audit sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Audit tersebut diharapkan dapat memperkuat alat bukti, termasuk dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian pinjaman modal kerja senilai Rp 11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia oleh Bank NTB Syariah. Penyidik menduga proses pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur sehingga memunculkan dugaan perbuatan melawan hukum.

PT Carsten Group Indonesia merupakan perusahaan swasta yang dikenal sebagai pelaksana atau event organizer penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023 di NTB.

Dalam pelaksanaan ajang balap kelas internasional itu, perusahaan tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB melalui Bank NTB Syariah serta bekerja sama dengan PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *