Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Sengketa Lahan SMAN 1 Woha Bima, Dikpora hingga Pemprov NTB Digugat Rp 17,1 Miliar

×

Sengketa Lahan SMAN 1 Woha Bima, Dikpora hingga Pemprov NTB Digugat Rp 17,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Lahan SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, NTB, digugat di PN Raba Bima. (Dokumen SMAN 1 Woha)

Bima, katada.id – Lahan yang ditempati SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris menggugat sejumlah pihak dan menuntut ganti rugi lebih dari Rp 17 miliar.

Gugatan perdata tersebut diajukan oleh ST Nurhaidah, Lukman Jayadiningrat, dan Andriani. Ketiganya mengklaim sebagai ahli waris almarhum Muhamad ama Yusuf, yang disebut sebagai pemilik sah tanah yang kini berdiri bangunan SMAN 1 Woha.

Perkara itu didaftarkan pada 6 Juli 2026 dan telah teregister di PN Raba Bima dengan Nomor 49/Pdt.G/2026/PN Rbi.

Dalam gugatan, para penggugat menarik SMAN 1 Woha, Pemkab Bima, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebagai tergugat. Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima ikut digugat sebagai turut tergugat.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026. Namun, persidangan ditunda karena para tergugat tidak hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Agustus 2026.

Dalam surat gugatan, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Muhamad ama Yusuf sekaligus pemilik sah tanah yang menjadi objek sengketa.

“Tanah tersebut merupakan lahan sawah seluas sekitar 8.246 meter persegi atau sekitar 85,86 are, yang dahulu berada di wilayah Desa Runggu, Kecamatan Belo, dan kini masuk wilayah Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima,” bunyi petitum dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima yang dilihat katada.id, Jumat (31/7/2026).

Penggugat mendalilkan tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 45 Tahun 1980 atas nama Muhamad ama Yusuf. Mereka menyebut lahan itu kini dikuasai dan digunakan sebagai lokasi berdirinya SMAN 1 Woha (dahulu SMAN Tente).

Para penggugat juga menilai penguasaan tanah oleh pihak sekolah sejak 1982 dilakukan tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik sah sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan pembangunan gedung SMAN 1 Woha oleh para tergugat di atas tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam petitumnya, para penggugat juga memohon agar pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 tanggal 29 Juli 1987 tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka turut meminta BPN Kabupaten Bima mencabut sertifikat hak pakai tersebut apabila gugatan dikabulkan.

Selain meminta tanah dikembalikan, para penggugat menuntut para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 17.172.000.000.

Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga tanah yang diklaim mencapai Rp 200 juta per are dikalikan luas objek sengketa sekitar 85,86 are.

Penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan para tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300 ribu per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Selain itu, mereka memohon agar seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik para tergugat dapat disita sebagai jaminan pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan.

Kepala Dikpora NTB Dr. Syamsul Hadi yang dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut tidak merespon. Begitu juga dengan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dikpora NTB Mohammad Tohajudin. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim belum dijawab hingga berita ini diturunkan.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) SMAN 1 Woha, Fahri menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Pemprov NTB. Menurut Fahri, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan terkait substansi gugatan karena persoalan tersebut menjadi ranah Pemerintah Provinsi NTB sebagai pihak yang berwenang.

“Kita tidak berani (bicara), karena yang punya fungsi adalah dinas provinsi (Dikpora NTB). Kita pihak sekolah hanya ngikut saja,” kata Fahri.

Ia menjelaskan, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB bersama Biro Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang menangani persoalan hukum tersebut.

“Dinas yang lebih paham. Dinas sedang berupaya, sekarang sedang bekerja, dinas, biro hukum, BPKAD, dan Kejati,” ujarnya.

Meski sengketa lahan masih berproses di pengadilan, Fahri memastikan aktivitas belajar mengajar di SMAN 1 Woha tetap berlangsung normal dan tidak terdampak.

“Kalau aktivitas KBM, insya Allah aman. Itu kewajiban mutlak. Apa pun persoalan sekolah, kegiatan belajar mengajar mutlak harus tetap berjalan,” tegasnya.

Terkait ketidakhadiran pihak sekolah pada sidang perdana yang digelar di PN Raba Bima, Fahri mengaku tidak mengetahui secara rinci karena sekolah tidak menerima pemberitahuan.

“Sidang perdana tidak hadir karena kita tidak diberitahu. Janganlah (tanya saya), tanya dinas saja. Dinas yang lebih paham,” katanya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *