Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menaruh perhatian terhadap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan mencuat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya mengatensi persoalan tersebut. Namun, hingga kini kejaksaan belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut karena belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun instansi terkait. “Iya, kita atensi itu,” kata Harun, Rabu (17/6/2026).
Menurut Harun, penanganan dugaan tindak pidana pada prinsipnya harus didasarkan pada adanya laporan atau perintah dari institusi yang berwenang. Selain itu, Kejati NTB juga belum menerima arahan khusus dari Kejaksaan Agung RI terkait kasus tersebut. “Belum ada perintah. Nanti kalau ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram itu.
Salah satu dugaan penipuan terkait titik SPPG untuk dapur MBG diketahui terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Penanganan perkara tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengatakan, penyidik menangani kasus tersebut dengan merujuk pada ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pada 29 Mei 2026 kami terbitkan surat sidik dengan terduga pelaku berinisial S,” kata Komang dalam konferensi pers di Polda NTB, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, S diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG kepada korban. Terduga pelaku bahkan mengklaim bahwa dapur yang dimaksud telah siap beroperasi. “Untuk bangunannya sudah ada, tapi operasional belum berjalan,” ujar Komang.
Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 950 juta. Meski demikian, penyidik Polres Lombok Timur hingga kini belum menetapkan S sebagai tersangka.
Di sisi lain, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjelaskan bahwa proses pengajuan titik SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring dan tidak dipungut biaya.
Menurut Sony, mekanisme resmi dimulai dari pengajuan secara online, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi oleh panitia pusat dan survei lapangan oleh petugas.
Ia mengatakan, kasus penipuan terkait titik SPPG tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Kasus serupa juga ditangani Polda Jawa Barat dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. “Di tempat lain juga ada, 20 orang telah menjadi korban penipuan,” kata Sony saat berkunjung ke NTB sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, modus yang digunakan para pelaku umumnya dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat Badan Gizi Nasional. Bahkan, mereka mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat BGN dan menunjukkan foto sebagai bukti. “Namun, sejauh ini kami belum menemukan keterlibatan pejabat BGN dalam perkara ini,” ujar Sony.
Diketahui, Sony Sonjaya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Meski demikian, pernyataannya terkait mekanisme pengajuan titik SPPG menjadi salah satu informasi yang menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara resmi melalui sistem daring dan tanpa pungutan biaya. (*)












