Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Periksa Mantan Kadispar NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana Sponsor MXGP

×

Kejati NTB Periksa Mantan Kadispar NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana Sponsor MXGP

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejati NTB. (Instagram Kejati NTB)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan korupsi dana sponsor penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024.

Dalam penyelidikan tersebut, jaksa memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaludin Malady, yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Jamaludin yang berlangsung di Gedung Kejati NTB, Senin (29/6/2026). “Benar sudah diperiksa,” kata Harun.

Menurut Harun, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait pengelolaan dana sponsor penyelenggaraan MXGP. “Pemeriksaannya terkait itu (MXGP),” ujarnya.

Harun menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap Jamaludin merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan penyelidik. “Ini kan tahap lidik. Masih proses klarifikasi,” katanya.

Ia enggan mengungkap materi pemeriksaan karena proses hukum masih berlangsung. “Tidak bisa kami beberkan. Ini juga masih lidik,” ujar Harun.

Penyelidikan Kejati NTB berfokus pada penggunaan dana sponsor yang bersumber dari keuangan negara dalam penyelenggaraan MXGP di NTB. Adapun sumber pendanaan kegiatan tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD) dan sektor swasta.

Berdasarkan kalender resmi MXGP musim 2023, dua seri balapan digelar di NTB. Seri pertama berlangsung di Sirkuit Samota, Kabupaten Sumbawa, pada 23–25 Juni 2023, sedangkan seri kedua digelar di Sirkuit Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, pada 1–2 Juli 2023.

Penyelenggaraan ajang tersebut dipromotori PT Samota Enduro Gemilang (SEG) yang dipimpin Direktur Utama Diaz Rahmah Irhani. Kegiatan itu juga mendapat dukungan pendanaan dari salah satu bank daerah di NTB dengan nilai mencapai miliar rupiah.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB telah memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang Diaz Rahmah Irhani dan Direktur Utama PT Carsten Group Abdul Ghany Kusumah, Kamis (12/2/2026).

PT Carsten Group diketahui menjadi promotor resmi MXGP seri Lombok dan Sumbawa pada 2022 dan 2023. Sementara itu, PT Samota Enduro Gemilang menjadi promotor pelaksanaan MXGP di Lombok pada 2024.

Berdasarkan dokumen penyelidikan, Kejati NTB menangani perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Penyelidikan bermula dari munculnya klaim pembayaran yang belum dipenuhi kepada sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP.

Salah satunya, RSUP NTB tercatat memiliki piutang sebesar Rp 799.994.000 kepada PT Samota Enduro Gemilang. Rumah sakit milik pemerintah provinsi itu telah melayangkan surat penagihan melalui surat Nomor 900/1841/RSUDP/2025.

Selain itu, Hotel Merumata juga menagih pembayaran sebesar Rp 669.702.500. Sejumlah vendor lain yang turut mendukung penyelenggaraan ajang balap internasional tersebut juga dikabarkan belum menerima pembayaran.

Berdasarkan data yang dihimpun, total tunggakan kepada para vendor diperkirakan mencapai lebih dari Rp 15 miliar. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *