Oleh: Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum*
Mataram, katada.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Radiet Adiansyah Rabu, 10 Juni 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara.
Vonis ini terkait meninggalnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira) di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena intensitas pemberitaan, tetapi juga karena adanya perbedaan substansial antara versi peristiwa sebagaimana dikemukakan di persidangan. Dalam ruang publik, kesimpulan kerap dibentuk oleh narasi yang paling menonjol.
Dalam ruang pengadilan, sebaiknya pembentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana mengikuti standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di bawah hukum acara. Karena itu, jarak antara tuntutan dan putusan seyogianya dibaca sebagai persoalan metodologis: bagaimana hakim sampai pada keyakinan berdasarkan alat bukti, bukan sekadar bagaimana suatu cerita terasa lebih meyakinkan.
Di kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan rangkaian kejadian berupa dugaan percobaan pemerkosaan, perlawanan korban, perkelahian, serta dugaan bahwa korban meninggal akibat dibekap di area berpasir. JPU juga menyebut adanya klaim “pembegalan” setelah peristiwa dan memosisikannya sebagai alibi.
Adapun terdakwa Radiet Adiansyah, melalui keterangannya, menyatakan adanya pihak ketiga yang datang membawa bambu, melakukan kekerasan hingga ia pingsan, dan ia baru memahami situasi saat dievakuasi. Dua versi tersebut menegaskan bahwa inti perkara terletak pada pembuktian: bukan hanya “siapa melakukan apa”, melainkan juga “bagaimana” peristiwa terjadi, dan bagaimana hubungan sebab-akibatnya ditautkan secara dapat diuji terhadap kematian korban.
Dalam banyak kasus, kekerasan yang berujung kematian, perbedaan paling menentukan sering kali berada pada kualifikasi delik. Secara konseptual, pembunuhan mengandaikan pembuktian tentang kesengajaan yang mengarah pada hilangnya nyawa, sedangkan penganiayaan yang mengakibatkan mati menempatkan kesengajaan pada perbuatan menyakiti, dengan kematian sebagai akibat lanjutan yang secara hukum wajib ditautkan.
Di sinilah letak logika yang biasanya hilang dalam diskursus publik, perbedaan tuntutan dan putusan sering berakar pada jawaban atas pertanyaan hukum yang lebih spesifik, yaitu apakah unsur-unsur delik yang didakwakan khususnya terkait kesengajaan (mens rea) dan hubungan kausal dapat dinyatakan terbukti. Dengan kata lain, yang diuji bukan versi cerita yang paling “masuk akal” secara naratif, melainkan apakah rangkaian bukti membentuk satu kesimpulan yang saling menguatkan (chain of evidence) sampai pada penarikan kesimpulan hukum.
Apabila tuntun JPU dan putusan hakim berbeda secara signifikan, yang dibutuhkan publik adalah keterbacaan pertimbangan. Publik perlu memahami unsur mana yang dinilai terbukti atau tidak terbukti, alat bukti apa yang menjadi penopang utama (misalnya visum, keterangan ahli, keterangan saksi, serta bukti digital apabila ada), dan bagaimana hakim menilai konsistensi keterangan para pihak.
Keterbukaan alasan bila dipahami sebagai argumentasi hukum yang rasional tidak dimaksudkan untuk merasionalisasi sentimen massa, melainkan untuk menjaga akuntabilitas peradilan dan memungkinkan pengujian melalui upaya hukum.
Pada akhirnya, setiap putusan merupakan hasil penilaian hakim terhadap unsur delik dan kekuatan alat bukti, sehingga ketika publik melihat perbedaan antara tuntutan dan putusan, perhatian yang paling tepat adalah pada alasan pertimbangan hukum serta standar pembuktian yang digunakan hakim agar penilaian tetap berada dalam mekanisme peradilan.
Karena ini putusan pengadilan tingkat pertama, maka hukum acara pidana menyediakan sarana bagi Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Radiet untuk melakukan upaya hukum banding guna menguji pertimbangan hakim Pengadilan Negeri.
*Penulis Merupakan Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram












