Scroll untuk baca artikel
Daerah

Klarifikasi Soal Angka Rp 818,4 Miliar dalam LHP BPK, Pemkab KLU Sebut itu Bukan Kerugian Negara, Hanya Penyesuaian Akun

×

Klarifikasi Soal Angka Rp 818,4 Miliar dalam LHP BPK, Pemkab KLU Sebut itu Bukan Kerugian Negara, Hanya Penyesuaian Akun

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD KLU, Malasiswadi

Lombok Utara, katada.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara memberikan klarifikasi resmi meluruskan simpang siur informasi terkait angka Rp 818.406.953.300 miliar yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Kepala BKAD KLU, Malasiswadi menegaskan, bahwa nilai tersebut merupakan bukan kerugian keuangan daerah, bukan uang negara yang hilang, dan sama sekali tidak mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran.

“Angka miliaran itu merupakan nilai akumulatif dari seluruh transaksi yang masuk dalam ruang lingkup uji petik pemeriksaan BPK, bukan nominal temuan pelanggaran yang wajib dikembalikan ke kas negara,” jelasnya, Minggu (26/7/2026).

Lanjutnya, dari hasil audit BPK, rekomendasi yang diberikan murni berfokus pada penyesuaian klasifikasi akun pada sejumlah transaksi belanja dengan total nilai kurang dari Rp 10 miliar. Langkah ini diperlukan agar pencatatan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sebab, dalam tata kelola akuntansi publik, ketepatan penempatan akun belanja sangat krusial. Penyesuaian ini bertujuan agar laporan keuangan tersaji secara akurat, terpercaya, mudah dipahami, serta transparan secara periodik.

“Oleh karena itu, arahan BPK bersifat penyempurnaan administrasi dan tata cara penyajian laporan, bukan koreksi atas pelaksanaan program di lapangan, apalagi bukti indikasi korupsi,” tegasnya.

Kata Malasiswadi, bukti konkret tata kelola keuangan Pemkab Lombok Utara tetap berada di jalur yang benar adalah ditunjukkan dengan raihan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Opini tertinggi dalam audit pemerintahan ini membuktikan bahwa laporan keuangan Pemkab Lombok Utara telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar baku.

“Proses tindak lanjut atas rekomendasi BPK pun telah berjalan sistematis. Seluruh catatan audit telah dibahas bersama antara Pemkab dan Tim Auditor BPK, yang kemudian dituangkan ke dalam Action Plan terukur sebagai panduan perbaikan,” sambungnya.

Ia menegaskan, sebagai komitmen menjaga transparansi, Pemkab Lombok Utara terus memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kapasitas aparatur, menyempurnakan tata kelola aset, serta mematangkan proses perencanaan dan penganggaran anggaran.

Menanggapi ramainya sorotan publik, Pemkab Lombok Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mencerna setiap informasi secara utuh, objektif, dan proporsional.

“Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru dari angka-angka teknis dalam LHP BPK tanpa memahami konteks dan substansi pemeriksaannya,”pungkasnya. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *