Jakarta, katada.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti polemik penutupan sejumlah gerai ritel modern di Lombok Tengah yang dinilai berdampak langsung terhadap para pekerja. Ia meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek penataan usaha dan perizinan, tetapi juga dari sisi perlindungan tenaga kerja.
Menurut Edy, penutupan gerai modern secara mendadak berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatkan angka pengangguran, hingga menurunkan daya beli masyarakat.
“Jangan menempatkan gerai modern dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pihak yang harus saling meniadakan. Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ujar Edy melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menilai narasi yang membenturkan keberadaan gerai ritel modern dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak tepat. Menurut dia, KDMP memang perlu didukung sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan, namun bukan dengan cara membatasi atau menutup usaha ritel yang telah berjalan dan menyerap tenaga kerja.
Edy mengatakan, selama ini sektor ritel modern telah membuka lapangan kerja formal bagi masyarakat, khususnya pekerja muda. Selain memberikan kepastian upah dan jam kerja, pekerja di sektor tersebut juga memperoleh perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja.
Tak hanya itu, keberadaan ritel modern juga dinilai memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak pekerja, pajak usaha, dan transaksi ekonomi lainnya.
Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengeluarkan kebijakan yang justru memperbesar risiko PHK di tengah kondisi lapangan kerja yang masih penuh tantangan.
Di sisi lain, Edy juga menyoroti tata kelola perizinan dalam kasus penutupan gerai modern di Lombok Tengah. Ia mempertanyakan mengapa persoalan izin dan tata ruang baru dipermasalahkan setelah usaha beroperasi, tempat usaha disewa, dan tenaga kerja direkrut.
“Kalau memang ada persoalan izin dan tata ruang, mengapa baru dipersoalkan setelah usaha berjalan dan pekerja direkrut? Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, apabila sebuah usaha memang bermasalah secara administrasi maupun tata ruang, maka persoalan itu seharusnya diselesaikan sejak awal sebelum usaha berjalan.
Edy menegaskan kasus di Lombok Tengah harus menjadi alarm nasional agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di daerah lain. Ia meminta adanya mekanisme perlindungan bagi pekerja apabila terjadi sengketa izin usaha.
“Persaingan yang sehat harus dijaga, kepastian hukum harus ditegakkan, dan pekerja jangan menjadi korban kebijakan,” tandasnya. (*)













