Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Konten Kreator Bajak Laut, Cici Ketiga dan Pace Dilaporkan ke Polres Bima Kota, Diduga Bikin Konten Asusila

×

Konten Kreator Bajak Laut, Cici Ketiga dan Pace Dilaporkan ke Polres Bima Kota, Diduga Bikin Konten Asusila

Sebarkan artikel ini
Pemilik akun Bajak Laut (kiri), Cici Ketiga (tengah) dan Pace dilaporkan ke Polres Bima Kota. (Facebook/TikTok)

Bima, katada.id – Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya menempuh jalur hukum dengan melaporkan tiga konten kreator ke Polres Bima Kota. Ketiganya dilaporkan terkait konten media sosial yang dinilai tidak pantas dan diduga bermuatan asusila.

Tiga akun yang dilaporkan yakni Cici Ketiga, Bajak Laut, dan Pace. Konten ketiganya disebut beredar melalui sejumlah platform media sosial, di antaranya Facebook dan TikTok.

Ketua FUI Bima Raya, Asikin Bin Mansyur mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mencermati sejumlah konten yang dinilai tidak sesuai dengan norma moral dan sosial yang berlaku di masyarakat.

“Kami melihat ada konten-konten yang ditayangkan dan dinilai tidak bermoral,” kata Asikin, Kamis (20/8/2026).

Menurut Asikin, konten yang dipersoalkan antara lain berupa tantangan atau challenge yang dinilai mengandung muatan asusila.

Ia menilai penyebaran konten semacam itu perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap lingkungan sosial, khususnya kalangan anak muda yang menjadi pengguna aktif media sosial.

“Ruang digital perlu diisi dengan materi yang tetap memperhatikan norma agama, budaya, kesopanan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Asikin menegaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral FUI dalam menjaga nilai agama, budaya, dan masa depan generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat agar lebih selektif dalam mengonsumsi maupun menyebarkan konten di media sosial,” imbaunya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten yang dinilai tidak pantas. Salah satunya dengan memblokir akun yang mengunggah konten bermuatan asusila.

“Kami tidak ingin generasi muda terkontaminasi dengan konten yang merusak moral,” tegas Asikin.

Meski demikian, FUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam konten yang dilaporkan.

“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami menyerahkan penanganan kepada aparat hukum,” katanya.

Di tengah proses pelaporan tersebut, ketiga terlapor disebut telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka terkait konten yang mereka buat.

Salah satunya akun Bajak Laut yang menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video. Dalam video tersebut, dia mengakui adanya kekhilafan dalam konten yang dibuatnya.

Bajak Laut juga mengakui telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan FUI Kota Bima ke polisi. Menurutnya, proses hukum merupakan konsekuensi yang siap dihadapinya.

“FUI Kota Bima telah melaporkan saya ke polisi. Itu langkah yang bagus. Saya siap diproses hukum,” ujarnya dalam unggahan video Bajak Laut, Jumat (21/8/2026).

Ia menegaskan permintaan maaf yang disampaikannya bukan karena berharap laporan tersebut dicabut atau dirinya tidak diproses hukum.

“Saya minta maaf bukan karena mau diampuni dan tidak dilaporkan ke polisi, namun saya minta maaf karena mulut saya atau kesalahan challenge saya,” kata Bajak Laut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *