Lombok Barat, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik KPK hari ini adalah Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar (LRI).
Rudi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Selain Rudi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, yakni Syarif Hidayat dari PT AMGM, Lalu Rifhandani selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Lombok Barat, Helena Bulu dan Nuky Putri Utami dari PT Meconel Sistim Instrument, serta seorang pegawai Dealer LB Auto Sunter.
KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami dari masing-masing saksi.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah memeriksa Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha.
Pemeriksaan terhadap Nurul antara lain mendalami modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
“Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (15/8).
KPK menduga terdapat benturan kepentingan dalam proses pengadaan sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 12i UU Tipikor.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dijalankan.
Tak hanya itu, sejumlah proyek diduga telah dikondisikan pemenangnya sejak awal.
KPK turut mendalami dugaan aliran suap dari pihak swasta kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini, termasuk terkait sejumlah proyek pada perusahaan air minum daerah Lombok Barat.
“Penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat,” ujar Budi.
Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah barang yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah dinas Lalu Ahmad Zaini.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek pada Dinas PUPR Lombok Barat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga menyita satu unit Toyota Alphard yang diduga merupakan pemberian dari pengusaha kepada Lalu Ahmad Zaini.
Mobil tersebut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Lalu Ahmad Zaini dan kini dititipkan di Mako Brimob NTB.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Dalam konstruksi perkara KPK, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang, barang, dan fasilitas dengan total nilai mencapai Rp12,4 miliar.
Rinciannya antara lain satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta, fasilitas akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, serta seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Nilai tersebut belum berhenti pada pemberian barang dan uang tunai. KPK menyebut total penerimaan yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas. (*)












