Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Ipda Aris Soroti “Dugaan Rekayasa” Penyidikan Polda NTB di PN Mataram

×

Kuasa Hukum Ipda Aris Soroti “Dugaan Rekayasa” Penyidikan Polda NTB di PN Mataram

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi di PN Mataram. (foto istimewa)

Mataram, katada.id – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Mataram makin memanas di ruang sidang. Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I.A Mataram, Senin (15/12), tim kuasa hukum Ipda I Gede Aris Chandra Widianto membongkar habis kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan Polda NTB. Mereka menyebut, berkas perkara kliennya sarat rekayasa dan tak konsisten sejak awal penanganan.

Tim pengacara Ipda Aris, yang dipimpin I Gusti Lanang Bratasuta, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka kliennya atas sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal sudah bermasalah. Kuasa hukum menegaskan, penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan calon tersangka, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. “Klien kami ditangkap dan ditahan tanpa prosedur ini,” tegas tim kuasa hukum, menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kejanggalan terbesar yang diungkap di persidangan adalah hilangnya Pasal 359 KUHP dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, pasal itulah yang menjadi dasar utama penangkapan dan penahanan Ipda Aris. “Ini menunjukkan ada rekayasa. Pasal yang menjadi fondasi penangkapan justru tidak tercantum lagi di dakwaan. Secara yuridis, tindakan ini berpotensi melanggar kode etik dan hak asasi klien kami,” lanjut kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mempublikasikan hasil tes poligraf, sementara hasil pemeriksaan ahli farmakologi terhadap Ipda Aris yang dinyatakan negatif psikotropika justru tidak pernah disampaikan ke publik.

Ironisnya, di dalam persidangan, keterangan para saksi fakta dinilai semakin menguatkan bantahan tim kuasa hukum. Saksi dari pegawai hotel dan tim medis yang pertama kali menangani korban menyatakan mereka tidak melihat adanya luka, memar, atau benjolan di wajah korban, kecuali cairan hidung bercampur darah dan luka robek di telapak kaki. Fakta ini jelas bertentangan dengan hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara yang digunakan sebagai dasar dakwaan JPU.

Lebih lanjut, alibi klien mereka juga menguat. Beberapa saksi kunci seperti Rahma, Goval, dan Fernando, menegaskan bahwa Ipda Aris tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) di Villa Tekek saat peristiwa terjadi. Ipda Aris diketahui berada di Hotel Natya, yang lokasinya terpisah dari vila tersebut. Bahkan, Dewa Wija, General Manager hotel, menerangkan bahwa tidak ada larangan dari Ipda Aris kepada tim medis untuk melakukan dokumentasi atau menaikkan informasi ke media.

“Kesaksian para saksi fakta justru membantah uraian dakwaan JPU secara total. Mereka memperjelas bahwa klien kami tidak terlibat dalam peristiwa pidana yang dipersangkakan,” pungkas tim kuasa hukum.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *