Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

MA Larang Jaksa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Inkrah?

×

MA Larang Jaksa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Inkrah?

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Hamdan Kasim (depan), Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026).

Mataram, katada.id – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).

Penerbitan SEMA tersebut sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memperjelas kedudukan hukum putusan bebas. Terhadap putusan bebas, tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.

Ketentuan tersebut menegaskan kembali prinsip dalam hukum acara pidana bahwa apabila dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan, terdakwa harus mendapatkan kembali hak kemerdekaannya secara penuh.

Dengan demikian, terdakwa yang telah diputus bebas tidak lagi berada dalam ketidakpastian akibat proses hukum lanjutan yang berkepanjangan.

Selain mengatur putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur mengenai putusan lepas.

MA menegaskan terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan dalam persidangan.

Namun, apabila JPU maupun terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas tersebut, kewenangan terkait status penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama.

Kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan berada pada pengadilan tingkat banding.

MA menyebut penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan dapat mengakhiri polemik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang memperoleh putusan bebas maupun lepas.

MA juga menekankan pentingnya penerapan due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Melalui aturan tersebut, MA berharap kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan beriringan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Di NTB, vonis bebas perkara gratifikasi DPRD NTB mendapat perlawanan dari Kejati NTB. Lembaga Adhiyaksa sempat melakukan banding dan kasasi.

Namun upaya hukum tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga PN Mataram banding dan kasasi ditolak.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nasib Ikroman dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB.

Majelis menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider.

Dalam amar putusan, hakim juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti berupa uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Dalam perkara Hamdan Kasim, uang Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri. Sebanyak Rp180 juta dikembalikan kepada Nurdin Marjeni dan Rp170 juta kepada Harwoto.

Untuk perkara Indra Jaya Usman Putra, uang Rp1,2 miliar dikembalikan kepada enam anggota DPRD NTB. Masing-masing menerima Rp200 juta, yakni Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Marga Harun, Burhanuddin, Humaidi, dan Yasin.

Sedangkan dalam perkara M. Nasib Ikroman, hakim memerintahkan pengembalian uang kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, TGH Muliadi Rp150 juta, Salman, Rangga Danu M. Adhitama Rp200 juta, dan Ruhaiman Rp150 juta. Total pengembalian dalam perkara tersebut mencapai Rp950 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak berhasil membuktikan bahwa para terdakwa membagikan atau memberikan uang kepada anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Hakim juga menilai Program Desa Berdaya yang menjadi pokok perkara merupakan program prioritas atau program direktif pemerintah daerah. Program tersebut ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, penguatan sektor pariwisata, dan peningkatan konektivitas wilayah.

Posisi anggota DPRD dinilai berada pada fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana program.

Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider tidak terpenuhi. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *