MATARAM-Kasus tukar guling tanah pecatu Apitaik Lombok Timur (Lotim) kembali bergolak. Mantan Bupati Lotim, Ali Bin Dahlan dilaporkan ke Kejati NTB.
Laporan itu disampaikan Hasbi, terpidana kasus tanah pecatu Apitaik. Diketahui, Hasbi sudah divonis 2012 lalu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. ’’Saya sudah sampaikan laporan kepada Kejati NTB,’’ kata Hasbi kepada wartawan, Kamis (11/7).
Hasbi menuturkan seputar tukar guling tanah Apitaik tersebut. Ia yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Pendapatan Kekayaan Desa Pemdes Lotim mengaku berani menandatangani surat tukar guling tanah pecatu itu karena ada perintah Ali BD yang kala itu menjabat sebagai Bupati.
’’Tapi kenapa hanya saya saja yang kena kasus ini. Padahal saya hanya menjalankan tugas bupati saat itu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus tukar guling terjadi pada 2008. Tukar guling itu antara tanah pecatu Kadus Gubuk Montong, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan tanah sawah milik Amaq Maryam (almarhum) terletak di Subak Lokak Bau, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Tukar guling itu dilakukan tanpa mempertimbangkan kajian dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. Sehingga dianggap menguntungkan Amaq Maryam (almarhum) dan Syahruddin (Kepala Desa Apitaik) kala itu. Selain itu, tukar guling tersebut tanpa ada persetujuan dari DPRD Lotim.
Tanah pecatu seluas 5.062 meter persegi yang pada 2007 bernilai Rp 294,39 juta lebih. Sedangkan tanah sawah milik Amaq Maryam itu pada tahun yang sama bernilai Rp 92,88 juta lebih.
Atas tukar guling itu, Hasbi dan Lalu Sabit yang saat itu menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setdakab Lotim, L Sabit dihukum 1 tahun 6 bulan. Dalam pertimbangan hakim, ia disebutkan bersama-sama dengan Ali BD (Bupati Lombok Timur periode 2003-2008), Asisten I BIdang Pemerintahan Aminuddin (terpidana) dan Kepala Desa Apitaik Syahruddin (terdakwa) tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007, tentang Pedoman Teknis Penggelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan akan mengecek laporan tersebut. ’’Saya belum dapat informasi. Saya akan cek dulu,’’ katanya. (dae)