Oleh: Dr. Ufran, S.H.,M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram)
Mataram, katada.id- Tiga perkara korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan di Nusa Tenggara Barat berujung pada putusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram dalam rentang waktu yang relatif berdekatan.
Pada akhir April 2026, mantan pejabat BPN Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, dibebaskan dari dakwaan korupsi penjualan tanah pecatu Desa Bagik Polak. Bulan Juni, Amiruddin dibebaskan dalam perkara proyek rehabilitasi irigasi Sori Paranggi di Dompu. Terakhir, pada 5 Agustus, tiga anggota DPRD NTB yaitu Hamdan, Iju, dan Acip dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara yang populer disebut ‘dana siluman’ DPRD NTB.
Rentetan tersebut tidak boleh dibaca secara serampangan. Putusan bebas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyidik atau penuntut umum telah bertindak salah. Putusan tingkat pertama pun masih dapat menghadapi upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tiga perkara korupsi yang berakhir dengan pembebasan dalam waktu berdekatan sudah cukup menjadi alarm institusional. Pertanyaannya bukan sekadar mengapa jaksa kalah, tetapi apakah mekanisme penentuan tersangka, penyusunan konstruksi perkara, pengujian kecukupan alat bukti dan kontrol penuntutan sesuai standar ambang batas menuntut (the threshold test/ the full code test) sudah terpenuhi sebagaimana mestinya.
Bukan Sekadar Menang atau Kalah
Kejaksaan memang memegang posisi yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Guillermo Toral dalam penelitian Street-Level Rule of Law: Prosecutor Presence and the Fight against Corruption menunjukkan bahwa keberadaan jaksa yang kuat dan independen dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah lokal, meningkatkan aktivitas antikorupsi, dan bahkan menurunkan korupsi dalam keuangan daerah (Toral, 2025)
Justru karena perannya demikian besar, ukuran profesionalisme jaksa bukan pada seberapa banyaknya perkara yang dibawa ke pengadilan.
Jaksa adalah salah satu gatekeeper terpenting sistem peradilan pidana. Jaksa menilai apakah bukti cukup untuk membawa seseorang ke pengadilan, menentukan konstruksi dakwaan dan kemudian membuktikannya di depan persidangan. Kewajiban utama jaksa adalah mengejar kebenaran dan kepentingan publik, bukan semata-mata memperoleh penghukuman (Transparency International, 2025).
Karena itu, jaksa bukan mesin pemidanaan.
Putusan bebas adalah bagian sah dari peradilan yang adil. Tidak setiap kekalahan penuntut umum dapat diperlakukan sebagai kegagalan profesional. Sebaliknya, mengejar tingkat pemidanaan setinggi mungkin juga berbahaya. Tekanan institusional untuk mempertahankan conviction rate dapat memengaruhi diskresi penuntutan dan mendorong orientasi pada kemenangan perkara, bukan pada kualitas keadilan (Transparency International, 2025).
Akan tetapi, bukan berarti putusan bebas boleh berlalu begitu saja tanpa evaluasi.
Tiga Perkara, Tiga pertanyaan
Perkara Baiq Mahyuniati menarik karena majelis hakim tidak hanya membebaskannya dari dakwaan primer dan subsider, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara satu tahun enam bulan.
Salah satu konstruksi penuntutan berkaitan dengan ketidakhadiran Baiq Mahyuniati dalam perkara perdata yang kemudian berujung pada akta perdamaian. Pihak penasihat hukum berpendapat ketidakhadiran itu berada dalam ranah administratif dan tidak terdapat kesepakatan antara terdakwa dengan terdakwa lainnya. Pendapat penasihat hukum tentu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kebenaran hukum. Namun, putusan bebas itu menimbulkan pertanyaan yang sah: seberapa jauh pertanggungjawaban pidana individual telah diuji sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan?
Kasus Sori Paranggi menghadirkan pertanyaan berbeda. Amiruddin dituntut enam tahun enam bulan penjara, tetapi kemudian dibebaskan. Pada perkara yang sama, Abubakar dan I Dewa Putu Alit Sudarsana justru dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi pidana tiga tahun dan dua tahun.
Artinya, perkara tersebut tidak sepenuhnya runtuh. Pengadilan menerima adanya pertanggungjawaban pidana terhadap dua terdakwa, tetapi tidak terhadap Amiruddin. Justru di sinilah evaluasi menjadi penting: apakah pemetaan peran setiap terdakwa, hubungan antarperbuatan, kesengajaan, keuntungan yang diperoleh dan hubungan kausal dengan kerugian negara telah dikonstruksikan secara individual dan didukung bukti yang memadai?
Kasus dana siluman bahkan memberi ruang evaluasi lebih luas. Tiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Majelis juga memerintahkan pengembalian uang sitaan dengan total Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB. Padahal, dalam tuntutannya jaksa mendalilkan adanya pemberian uang kepada anggota DPRD lain dengan maksud memengaruhi kewenangan mereka berkaitan dengan program Desa Berdaya.
Perbedaan yang begitu jauh antara konstruksi penuntutan dan hasil pemeriksaan pengadilan selayaknya tidak hanya dijawab dengan kalimat: ‘kami akan banding’.
Upaya hukum memang hak penuntut umum. Kejati NTB sudah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan bebas ketiga legislator tersebut.
Tetapi upaya hukum adalah mekanisme koreksi eksternal oleh pengadilan yang lebih tinggi. Akuntabilitas internal adalah soal yang berbeda. Keduanya perlu berjalan bersama.
Eksaminasi Perkara
Sebenarnya Kejaksaan memiliki instrumen untuk mlkukan eksaminasi perkara. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-033/JA/3/1993 mendefinisikan eksaminasi sebagai penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara pada semua tingkat penanganan. Menariknya, eksaminasi khusus dapat dilakukan terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat, bahkan terhadap perkara yang masih ditangani. Eksaminasi dimaksudkan antara lain untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis yuridis jaksa serta menemukan kelemahan teknis maupun administratif dalam penanganan perkara.
Karena itu, tiga putusan bebas ini semestinya menjadi momentum bagi Kejati NTB—dan bila diperlukan Kejaksaan Agung—untuk melakukan eksaminasi serius terhadap vonis bebas tersebut.
Bukan Untuk Mencari Kambing Hitam
Rantai pengambilan keputusan perlu diperiksa secara seksama: pada titik mana bukti dianggap telah cukup; apakah unsur delik telah diuji terhadap setiap tersangka; apakah bukti yang dapat melemahkan teori perkara turut dipertimbangkan; apakah konstruksi dakwaan telah melalui stress test dan bagaimana fungsi pengendalian pimpinan sebelum perkara akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Berbagai literatur mengenai integritas penuntutan menganjurkan penanganan perkara penting secara tim, senior-level review terhadap keputusan strategis, audit berkala terhadap pola pengambilan keputusan, serta sistem manajemen perkara yang dapat melacak penugasan, keputusan, waktu dan hasil setiap perkara (Transparency International, 2025).
Model semacam itu jauh lebih berguna daripada sekadar menghitung berapa perkara yang naik penyidikan, berapa tersangka yang ditahan atau berapa perkara yang berhasil dilimpahkan.
Kekuasaan Besar, Tanggung Jawab Besar
Akuntabilitas penuntutan (prosecutorial accountability) menjadi penting karena keputusan jaksa mempunyai dampak yang jauh melampaui ruang persidangan.
Menjadi tersangka atau terdakwa dapat mengubah hidup seseorang sebelum hakim pernah menyatakan dirinya bersalah. Reputasi rusak, pekerjaan terganggu, beban ekonomi muncul dan keluarga ikut menanggung akibat. Konsekuensi tersebut tetap nyata bahkan ketika seseorang akhirnya tidak dipidana (Transparency International, 2025).
Dalam perkara Baiq Mahyuniati, misalnya, proses hukum dilaporkan berdampak pada status pekerjaannya dan penghasilannya sebelum akhirnya pengadilan membebaskannya.
Itulah sebabnya praduga tak bersalah tidak cukup hanya diucapkan di persidangan. Ia harus hidup sejak keputusan pertama negara menggunakan kekuasaan koersifnya terhadap seseorang.
Penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penuntutan bukan tindakan administratif biasa. Semuanya membatasi hak warga negara dan karena itu harus mempunyai dasar evidensial yang dapat dipertanggungjawabkan (standar probable cause)
Namun, akuntabilitas juga jangan diterjemahkan secara keliru menjadi hukuman otomatis terhadap jaksa setiap kali memperoleh putusan bebas. Kekalahan perkara tidak identik dengan pelanggaran etik ataupun ketidakmampuan profesional.
Sanksi harus merupakan hasil evaluasi, bukan titik berangkatnya.
Jika eksaminasi menemukan adanya kelalaian serius, pelanggaran prosedur, tindakan tidak professional atau penyalahgunaan kewenangan, mekanisme pengawasan dan disiplin harus bekerja. Sebaliknya, jika putusan bebas lahir dari perbedaan penilaian hukum yang wajar, institusi tetap harus menjadikannya bahan pembelajaran.
Yang tidak dapat diterima ialah tidak adanya evaluasi sama sekali.
Alarm Untuk Berbenah
Pemberantasan korupsi membutuhkan kejaksaan yang kuat. Namun, kejaksaan yang kuat tidak identik dengan kejaksaan yang selalu menghukum.
Kekuatan institusi justru terlihat dari keberaniannya memastikan bahwa hanya perkara yang mempunyai konstruksi hukum dan pembuktian yang memadai yang dibawa ke pengadilan—serta kesediaannya mengakui, mempelajari, dan memperbaiki kelemahan ketika pengadilan menilai sebaliknya.
Tiga perkara yang berujung bebas di NTB karena itu tidak perlu diperlakukan sebagai aib yang harus ditutup dengan upaya hukum semata. Ia seharusnya diperlakukan sebagai alarm untuk melakukan audit kualitas penanganan perkara.
Sebab ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah berapa banyak orang yang berhasil diberi status tersangka, ditahan, dibawa ke ruang sidang atau dijebloskan ke lapas.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah setiap penggunaan kekuasaan negara dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti, hukum dan profesionalisme. (*)












