Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Minta Sumbangan Secara Paksa, WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Indonesia

×

Minta Sumbangan Secara Paksa, WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Indonesia

Sebarkan artikel ini

Bima, katada.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial JR (27) dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan melakukan aktivitas penggalangan dana yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Kota Bima.

JR diketahui menggunakan Visa Kunjungan Wisata selama 60 hari. Namun, selama berada di Indonesia, dia justru melakukan penggalangan dana di sejumlah masjid di wilayah Kota Bima dan Sumbawa.

Aktivitas tersebut terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima menerima laporan dari masyarakat. W yang tengah melakukan patroli pengawasan orang asing kemudian mendatangi salah satu masjid di Kelurahan Pane, Kota Bima.

Setibanya di lokasi, JR sempat berusaha meninggalkan tempat tersebut. Petugas kemudian mengamankannya dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, JR diketahui melakukan penggalangan dana di sejumlah lokasi. Aktivitas tersebut disebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan Visa Kunjungan Wisata yang dimilikinya.

Bahkan, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, JR diduga meminta sumbangan secara paksa kepada salah seorang pengurus masjid.

Warga tersebut awalnya memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Namun, JR disebut tidak menerima uang tersebut dan justru meminta tambahan hingga Rp500 ribu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan dana yang dikumpulkan JR digunakan untuk kepentingan di negara asalnya.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk membiayai sekolah anak-anaknya di Pakistan serta mendukung lembaga pendidikan yang dimilikinya di negara asal. Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima ini merupakan bentuk penegakan hukum setelah petugas imigrasi melakukan patroli lapangan dan menemukan aktivitas yg meresahkan masyarakat tersebut.”

Joko menjelaskan, penggalangan dana tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal karena tidak sesuai dengan aktivitas yang diperbolehkan dalam Visa Kunjungan Wisata.

“Aktivitas yang dilakukan JR merupakan penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, JR menjalani pendetensian dan proses administratif keimigrasian sebelum akhirnya resmi dideportasi ke negara asal pada Selasa, 7 Oktober 2026.”

Sebelum dideportasi, JR menjalani proses pendetensian dan administratif keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima.

Pihak imigrasi memastikan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah hukum Kota Bima. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *